DOMPU – Sejak tahapan pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2024 yang dimulai pada 28/11/2023, Bawaslu Kabupaten Dompu dalam perannya untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan bermartabat, selama ini terus melakukan tugas dan fungsi pengawasan di seluruh wilayah terlaksananya kampanye bagi para Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ SH, mengakui bahwa dari 51 kali pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka Calon Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten, 15 diantaranya dibubarkan karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari kepolisian. “Peristiwa tersebut langsung ditangani oleh Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan,” ucapnya.
Mendapati fakta tersebut, atas nama Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari menghimbau seluruh konstestan pemilu agar dalam melaksanakan kegiatan kampanye hendaknya lebih awal melengkapinya dengan mengantongi STTP. “Dengan demikian kampanye akan berjalan maksimal sehingga pesan pun tersampaikan kepada masyarakat pemilih,” tuturnya.
Untuk mewujudkan tagline “Bawaslu Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”. Swastari tetap mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat Dompu guna ikut mengawasi jalannya Pemilu serentak 2024 demi terciptanya Pemilu yang berkeadilan.
Katanya, tahapan kampanye pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 28 November 2023, hal ini didasari oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Bawaslu Kabupaten Dompu beserta jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan dan desa telah melakukan kerja-kerja pencegahan dalam menghadapi masa kampanye,” ungkap Swastari. (Ochan)