DOMPU – Menjadikan produksi jagung sebagai salah satu pendongkrak angka pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) rupanya sudah tertuang dalam program Jagung Porang Padi Sapi dan Ikan (JARA PASAKA) yang mulai direalisasikan melalui model Pasaka Desa. “di tahun 2024 nanti rencana kebijakan Pasaka Desa akan dilaunching,” ungkap Arifuddin Nazaruddin, Staf Khusus Bupati Dompu.
Model Pasaka Desa, lanjutnya, bukan sekedar peningkatan PAD akan tetapi lebih kepada meningkatkan pendapatan petani melalui kelompok dan koperasi, Pendapatan Asli Desa (PADes) di tingkat Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) serta PAD melalui Perusahaan Daerah (Perusda).
Menurut Staf Khusus Bupati yang saban disapa Arif ini, Lembaga yang disebut Pasaka Desa, akan didorong agar ikut dalam bisnis hulu hingga hilir untuk menghasilkan pendapatan. Katanya, di hulu melalui bisnis benih, pupuk, obat-obatan, koperasi simpan pinjam. Sedangkan di hilir, BUMDES dilibatkan pada industri trading jagung maupun industri olahan setengah jadi dan jadi. “Melalui tahap ini baru bisa dilakukan pungut pajakdan retribusi. Lalu peran Perusda menjadi pengarah pasar sebagai mitra Bulog,” tukasnya.
Dia memastikan bahwa dari Rp 2,8 T hasil perputaran Jagung di hulu dan hilir, apabila koperasi, BUMDES dan Perusda bergerak, tentu 20 persen dari putaran uang tersebut, maka Rp 280 M dapat dinikmati oleh kelembagaan ekonomi, yang secara langsung untuk petani, PADes maupun PAD.
Arif menyadari bahwa pendekatan kebijakan Pasaka Desa ini, tidak dimulai di awal kepemimpinan pemerintahan yang sekarang, karena strategi yang berubah. Dimana 2 tahun awal menjadi tahap persiapan lembaga ekonominya, kelompok – kelompok, Koperasi didorong, BUMDES dibenahi, Perusda dirubah menjadi Perseroan yakni, PT. Pasaka Agri Dompu (PAD). “saham PT PAD ini 70 persen dimiliki daerah 30 persen boleh dimiliki oleh BUMDES dan Koperasi. ini satu-satunya di NTB mungkin juga di Indonesia).
Dia menegaskan, pada tahun 2024 kelembagaan Pasaka Desa akan didorong dengan instrumen kebijakan seperti Perbub maupun Perda agar ada linkage (keterkaitan) antar kelembagaan ekonomi mulai dari apa peran masing-masing kelompok, koperasi, BUMDES hingga Perusda dalam mata rantai bisnis pangan.
“juga mengatur peran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam ekosistem ekonomi tersebut. Pasaka Desa, adalah kolaborasi kelembagaan ekonomi Desa menjadi Ekosistem pertumbuhan ekonomi yg berkelanjutan,” urai Arif.
Staf Khusus Bupati Dompu ini sangat tidak sependapat dengan pengenaan retribusi kepada perusahaan jagung yang tengah beroperasi karena tidak dibenarkan adanya pungutan apapun dari Jagung, kecuali dari industri stengah jadi. Perusahaan Jagung seperti PT. Segar dan lain lain yang beroperasi saat ini hanya sebatas gudang, bukan perusahaan olahan jagung. (yid)