DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Tindakan masyarakat petani yang melakukan penghadangan dan penjarahan terhadap kendaraan yang mendistribusikan pupuk urea bersubsidi sangat menyerap perhatian Pemerintah Kabupaten Dompu. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) setempat dipimpin Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra di ruang rapat Bupati Dompu, Senin, 15/01/2024.
Sebagai anggota KPPP, Dandim 1614 Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M menegaskan, seluruh anggota Kodim 1614 Dompu siap sepenuhnya untuk mengamankan jalannya proses pendistribusian pupuk urea bersubsidi ini. Karenanya dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpancing untuk melakukan tindakan penjarahan karena pupuk ini akan tetap disalurkan sesuai quota dan menurut data yang ada.
“Kami juga minta peran Camat maupun Pemerintah Desa untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait pendistribusian pupuk bersubsidi ini,” tegasnya. “manakala masih terjadi penjarahan, pihaknya akan mengambil tindakan terukur sesuai standar operasisonal dan prosedur (SOP),” imbuh Dandim.
Pantauan media ini, telah terjadi tiga kali aksi penghadangan dan penjarahan kendaraan yang hendak menyalurkan pupuk urea bersubsidi ke beberapa Desa dan Kecamatan di Dompu. Tercatat secara berturut peristiwa ini dilakukan oleh petani di Desa Tekasire. Petugas keamanan yang mengawal kendaraan tidak bisa berbuat banyak sehingga muatan pupuk urea sebanyak 200 sak atau 10 ton per truck, habis dalam sekejap.
Aksi penjarahan ini memang tidak merugikan distributor pupuk karena mereka langsung membayar tunai di tempat itu juga, akan tetapi kerugian ini diderita oleh petani di Desa lain yang namanya terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Beberapa penegasan yang dihasilkan dari rapat koordinasi KPPP ini antara lain, pentingnya melakukan langkah pencegahan dan penertiban terhadap aksi penjarahan truk pengangkut pupuk, mereka harus dihadapi dengan tegas.
Selain itu, data NIK sebanyak 51 ribu yang terdaftar di sistem eRDKK agar dipadankan dengan data Dinnas Kependudukan dan Catalan Sipil (Dukcapil). Adapun terkait penjualan di atas HET dan pemaketan pupuk, diminuta agar para anggota KPPP sesuai wilayah kerjanya supaya rutin melakukan sosialisasi dan pendampingan.
Menanggapi simpang siurnya informasi di media sosial tentang adanya penjualan pupuk urea bersubsidi di atas HET, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Ir. Armansyah mengaku akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang perlaku. Hanya sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dan data dari pętani yang merasa dirugikan.
“Apabila ada laporan dan bukti bahwa mereka dipaksa untuk menebus pupuk bersubsidi di atas HET, kita tidak akan mengambil sikap tegas,” sebutnya. (Yi/ad)