DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Penebangan kayu jenis Sonokling secara ilegal di Wilayah hutan Tofo dan sekitarnya kian marak bahkan ada salah seorang pemilik modal melirik kayu Sonokling sebagai bisnis yang sangat menjanjikan. Fakta ini terungkap ketika warga Dusun Nata Desa Lapadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu melakukan pemblokiran jalan raya di jalan lintas utama Dompu – Pajo – Hu’U, Sabtu 24/02/2024.
Iswati yang menjadi pengendali dalam pemblokiran jalan ini meneriakan tuntutan agar pihak Kepolisian Resort Dompu segera melepas Wildan Saputra yang sudah 3 hari ditahan di ruang tahanan Polres.
Penahanan terhadap Wildan cerita Iswati, karena kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Mus (bos Kayu Sonokling) ke Polres Dompu. Dimana Mus mempercayakan uangnya sebanyak Rp 28 juta kepada Wildan untuk pembelian kayu jenis Sonokling dari warga di Dusun Nata dan sekitarnya.
“Uang itu sudah dibagikan kepada anak-anak yang biasa menebang kayu Sonokling di hutan. Hanya saja kayu itu tidak bisa diangkut karena didahului oleh petugas Kehutanan yang telah memotong-motong kayu tersebut,” urai Iswati yang ternyata adalah ibundanya Wildan.
“Kenapa anak saya harus ditahan, bukankah sudah disepakati bahwa kami akan mengembalikan uang tersebut. Saya minta agar anak saya dikeluarkan dari tahanan Polres Dompu,” teriak Iswati tanpa menpedulikan pengguna jalan yang tertahan perjalanannya.
Penghadangan jalan yang dimulai sekitar pukul 16.15 Wita ini mengakibatkan terjadinya antrian panjang dari arah Dompu, demikian pula dari arah Hu’U dan Pajo terbentuk antrian panjang kendaraan roda dua dan roda empat.
Setelah negosiasi panjang yang dilakukan oleh Camat Pajo, Imran SE, bersama pihak Polsek Pajo diwakili Erwin Rosadi, kurang lebih 10 menit sebelum adzan untuk sholat Isya. jalan raya kemudian dibuka dan para pengguna jalan pun meninggalkan lokasi tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikonfirmasi wartaan melalui Kepala Balai KPH Topaso, Nurwana Putra S.Hut, membenarkan adanya temuan kayu ilegal hasil operasi tim Kehutanan bersama Kepolisian dan TNI sekitar dua bulan lalu di wilayah PKH MAROWA (Madapangga Rowa Waworada). “Benar kayu itu dipotong-potong oleh tim operasional Marowa,” jelas Nurwana.
Pantauan wartawan, guna mendapatkan kayu jenis Sonokling, para pelaku ilegal logging dari Dompu terutama mereka yang dari Kecamatan Pajo, sekarang tidak segan-segan untuk merambah hutan di kawasan Kabupaten Bima. Konon harga kayu jenis Sonokling ini sangat menggiurkan, bisa mencapai harga lebih dari Rp 10 juta per meter kubik. (al)