DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu tengah fokus melakukan perlawanan dan penanggulangan terhadap kasus gigitan hewan pembawa rabies (HPR). Langkah yang diambil saat ini adalah Dinas Kesehatan (Dikes) melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) setempat untuk melakukan eliminasi HPR.
Maman SKM Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi wartawan melalui Kepala Bidang (Kabid) P2P Hj. Maria Ulfa menyebutkan, penyakit Rabies yang dikenal masyarakat dengan sebutan penyakit anjing gila merupakan penyakit mematikan baik pada manusia maupun hewan yang disebabkan oleh infeksi virus yang ditularkan melalui gigitan HPR salah satunya adalah anjing yang terinfeksi virus rabies. “Sampai saat ini belum ada pengobatan yang efektif yang dapat menyembuhkan orang bila sudah timbul gejala klinis yang khas seperti takut cahaya, takut udara,” sebutnya.
Menurut Kabid yang seringkali disapa Umi Ulfa ini bahwa, virus Rabies akan bergerak dari luka gigitan menuju otak, yang mana pergerakan ini memakan waktu antara beberapa pekan hingga berbulan-bulan.
Lanjutnya, ketika virus ini sudah mencapai otak maka gejala rabies akan nampak seperti sakit kepala, mual, kemudian sensitive terhadap suara-suara gaduh, tukak air dan cahaya. “Parahnya lagi, orang yang sudah terinfeksi rabies bisa diperkirakan meninggal dalam hitungan 14 hari,” ungkap umi Ulfa.
Untuk itu dia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat kerabatnya digigit anjing gila atau siapa saja yang digigit anjing rabies agar tidak menganggap enteng luka gigitan anjing rabies.
Dia menegaskan agar jangan abaikan luka gigitan anjing gila kendati lukanya sekecil apapun, segera cuci luka itu dengan sabun di air mengalir selama 15 menit untuk mengurangi jumlah virus di dalam luka.
“Segera pergi ke Rumah Sakit atau Puskesmas untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut, laporkan juga setiap kasus gigitan anjing rabies ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan),” pungkasnya. (Ghai/ads)