DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Bupati Dompu H. Kader Jaelani menegaskan bahwa, tindakan penghadangan atau pemblokiran jalan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan apapun bahkan membawa-bawa nama Rakyat adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan dampaknya paling fatal.
Pernyataan ini hampir di setiap moment disampaikan oleh H. Kader Jaelani, akibat seringkali terjadinya aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Dompu. Katanya dengan seluruh anggota forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) telah dilakukan rapat koordinasi terkait hal yang sangat merugikan banyak pihak tersebut.
“Pemblokiran jalan raya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang dan tentu saja pelakunya bisa terkena sanksi hukum. Putusan rapat koordinasi kamipun, bahwa mereka pelaku pemblokiran jalan akan ditindak tegas,” ungkap Bupati saat safari Ramadhan di Desa Temba Lae, Kecamatan Pajo, Kamis 28/03/2024.
Untuk itu Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada para orang tua untuk tetap berkomunikasi dengan putra putrniya guna ikut menjaga keamanan dan ketertiban di tengah kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya siapapun diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat di depan umum, tapi mana kala sudah mengganggu dan menghalangi kepentingan publik lain maka merupakan sebuah pelanggaran HAM. “Pemblokiran jalan adalah tindakan yang sangat merugikan banyak pihak, dan bisa menyebabkan kematian. Iya bisa, karena terhalang ke Rumah Sakit (RS) dan tidak mendapatkan perawatan medis tentu bisa mengakibatkan kematian,” jelasnya.
“Belum lagi terjadinya kerugian materiał bagi pelaku bisnis dan pihak manapun yang harus menunggu lama karena pemblokiran jalan,” tambah Bupati H. Kader Jaelani. (Nia/adv)