DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Setelah menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1. 3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, Bupati Dompu H. Kader Jaelani kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) pembatalan atas mutasi terhadap 30 orang pejabat termasuk diantaranya tiga (3) pejabat dalam jabatan tinggi pratama yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu.
SK pembatalan tersebut tertuang dalam SK Bupati Dompu, nomor 821.22/177/BKDPSDM/2024 tertanggal 1 April 2024 tentang pembatalan Keputusan Bupati Dompu nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan tinggi pratama.
Dasar pertimbalngan dari SK pembatalan ini antara lain, ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang antara lain telah menetapkan larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Bahwa pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada tgl 22 maret 2024 sesuai keputusan bupati Dompu nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
“Dengan adanya SK pembatalan ini, maka SK pelantikan terhadap pejabat seluruhnya kemarin, tidak berlaku,” jelas Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Dompu Asrarudin SH saat dihubungi media ini Senin, 01/04/2024.
Menjawab pertanyaan wartawan, mundurnya pelantikan terhadap 30 pejabat pada 22 Maret lalu disebabkan oleh telatnya terbit surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dimana diterima oleh Pemkab Dompu pada tanggal 21/03/2024 sekitar pukul 17.45 waktu Indonesia Tengah (WITA). “Sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukan pelantikan pada tanggal 22/04/2024,” ungkap dae One sapaan Sekretaris BKD-PSDM Dompu.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ini juga memuat Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024
“Kendati demikian, manakala sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, 30 orang pejabat yang sebelumnya dilantik dan dibatalkan ini, termasuk 3 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama tersebut, akan tetap dilantik kembali pada posisinya sebagaimana yang direkomendasikan oleh KASN,” pungkas dae One. (Muhyid/adv)