DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Kesehatan adalah hak setiap warga masyarakat dan pemerintah daerah menyadari kewajibannya dan berkomitmen untuk melindungi hak warga dari ancaman dan gangguan penyakit tuberkululosis (TBC), sehingga diperlukan kebijakan untuk menghentikan penyebab penularannya dengan membangun sistem kesehatan yang menyeluruh, partisipatif dan berkesinambungan.
Untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga dan guna menanggulangi penyakit tuberkulosis (TBC), Bupati Dompu H. Kader Jaelani telah menerbitkan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2023 tentang penanggulangan dan pengendalian TBC.
“Perbup nomor 38 tahun 2023 tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Camat dan ujung tombaknya adalah Dinas Kesehatan dalam hal ini seluruh pimpinan Puskesmas,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Maman SKM. M.M.Kes, Kamis 24/04/2024
Persoalan yang dihadapi oleh para petugas medis saat ini lanjut Maman, masih adanya stigma di tengah masyarakat, dimana mereka yang tertular TBC enggan untuk melakukan pengobatan, padahal TBC apabila diobati secara serius kemudian pasien mengkonsumsi obat secara teratur, TBC sangat bisa disembuhkan total.
Katanya, penanggulangan dan pengendalian penyakit TBC di daerah ini, tidak cukup dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan akan tetapi harus dikerjakan secara keroyok melalui lintas sektor atau pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat maupun swasta melalui pembagian peran dan tanggungjawab yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“karenanya tenaga medis di setiap Puskesmas dituntut untuk menelusuri dan menemukan kasus penularan TBC di setiap wilayah masing-masing. mereka dituntut untuk menemukan minimal 33 kasus per minggu,” terang Maman. (Idin/ad)