DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Guna efektifnya kinerja secara kelembagaan di tiap Panwascam, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Dompu memberikan pembekalan tentang Tata Naskah Dinas dan Kearsipan serta Kehumasan terkait tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, kepada Panwascam di semua Kecamatan yang ada di Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). “Komisioner Kecamatan dan Kepala Kesetretariatan ikut dalam pembekalan ini,” ungkap Agus Awaludin Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin, 02/09/2024.
Pada agenda pembekalan ini, tiga pemateri dihadirkan untuk membahas tentang pentingnya masalah arsip dan tata naskah ini. Bawaslu mengundang Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Setda Dompu, Ir. Ruslan dan Sumiyati, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Dompu.
Selain itu, Bawaslu menghadirkan pemateri dari kalangan Pers yakni, Mujtahidin (Didin) Wartawan RRI untuk membahas tentang asas kehati-hatian dalam bermedia sosial juga tentang belajar menulis seperti gaya wartawan.
Didin menjabarkan tentang perbedaan dan tanggung jawab ketika menulis di media sosial dan koran atau media pers, yang ternyata cukup banyak mengundang perhatian dari para peserta pembekalan. Moment ini kemudian menjadi tempat para peserta menyampaikan uneg-uneg tentang perilaku oknum wartawan yang bergaya seperti tim audit bahkan menyebut diri mereka sebagai wartawan KPK.
Bahkan muncul kisah dari para komisioner dan Kepala Sekretariat ini tentang praktek beberapa oknum wartawan yang sepertinya cenderung melakukan aksi pemerasan di Sekolah-Sekolah dan di banyak kalangan di Kecamatan maupun di Desa.
“Yang paling tidak enak ketika mereka datang petantang petenteng menyampaikian bahwa mau mengaudit keuangan di Sekolah kami. Gayanya seakan-akan oknum wartawan ini Tim dari Inspektorat. Ujung-ujungnya mereka minta uang,” ungkap salah seorang kepala Sekretariat Panwascam peserta pembekalan.
Kepada wartawan usai kegiatan Pembekalan yang berlangsung di Hotel Annisa, terungkap juga tentang aksi oknum wartawan yang hendak melakukan pemerasan pada seorang guru di Desa Ranggo Kecamatan Pajo. Oknum wartawan ini mempersoalkan sertifikasi sang guru dan mengancam akan melaporkan guru tersebut ke lembaga hukum apabila tidak segera menyerahkan sejumlah uang. “Tidak tanggung-tanggung uang yang dimintanya sebanyak Rp 6 juta,” ungkap péserta pembekalan sambil meminta agar nama oknum wartawan itu tidak dikorankan. (Idin)