DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Setelah melakukan berbagai penelitian atas perbaikan persyaratan administrasi terhadap semua dokumen dua pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Dompu masing-masing pasangan H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan dan paşangan Bambang Firdaus – Sirajuddin, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menetapkan bahwa kedua paşangan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hal ini sudah diumumkan oleh KPU ke publik melalui Pengumuman nomor : 410/PL.02.2-Pu/5205/2024 tentang hasil penelitian persyaratan adminiistrasi/perbaikan persyaratan bakal pasanngan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Dompu, hanya diikuti oleh dua (2) pasangan bakal calon Bupati – calon Wakil Bupati yakni, H. Kader Jaelani berpasangan dengan H. Syahrul Parsan dan Bambang Firdaus berpasangan dengan Sirajuddin.
Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman SH, kepada wartawan menyebutkan, bahwa pengumuman atas terpenuhinya syarat administrasi dua pasangan calon ini disandarkan pada ketentuan pasal 137 ayat (1) peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
“Kendati persyaratan administrasi kedaua pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat pencalonan, akan tetapi lanjut Arif Rahman, KPU Kabupaten Dompu memberikan waktu kepada masyarakat umum guna menyampaikan masukan dan tanggapan kepada para bakal calon. “Waktunya ditetapkan dari tanggal 15 s.d 18 September 2024,” terangnya.
Disampaikan pula bahwa, adapun tata cara penyampaian tanggapan masyarakat disebutkan sebagai berikut yakni :
a. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan dengan menggunakan formulir Model’ TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang
memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan;
b. Dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK harus memuat daerah pemilihan, calon
yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian;
c. Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dilampiri dengan KTP-el
atau identitas kependudukan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan. (Ochan)