DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Sedikitnya 68 orang Kepala Desa di Kabupaten Dompu, Rabu 18/09/2024 dilakukan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini mengikuti amanat Undang Undang nomor 03 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU tentang Desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
H. Kader Jaelani, Bupati Dompu dalam sambutannya mengharapkan agar perpanjangan masa jabatan ini dapat memotivasi seluruh Kepala Desa (Kades) untuk lebih fokus dalam menggerakkan pembangunan di tingkat Desa.
Desa kata Bupati Dompu, merupakan cermin untuk melihat wajah Kecamatran dan Kabupaten. Karenanya, diharapkan pengukuhan ini akan mendorong semangat bagi para Kades dalam memajukan Desa masing-masing. “Pembangunan di tingkat Desa tentunya akan menjadi cermin wajah kabupaten Dompu,” tegasnya.
Kepala Desa lanjut Bupati Dompu, harus mampu memahami dan menerapkan aturan pengelolaan keuangan Desa secara transparan, partisipatif, efektif dan efisien. “Yang paling panting dan utama adalah menjaga etika di lingkungan masyarakat, dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa,” jelas Bupati.
Dia juga menekankan agar Kades tetap berintegritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya sehingga pembangunan di Desa dapat berjalan secara optimal.
Pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Dompu ini, tidak diikuti oleh dua orang Kepala Desa yakni Syahruddin, Kepala Desa Katua Kecamatan Dompu dan Andi Aswad Kepala Desa Bara Kecamatan Woja. Khabarnya mereka enggan diperpanjang masa jabatannya karena awal dilantik dan disumpah dengan masa jabatan hanya 6 tahun.
“Untuk hal ini kiranya dinas terkait supaya segera menetapkan Kepala Desa pengganti antar waktu demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa hingga selesai Pilkada nanti,” harap Bupati. “kepada kepala Desa Katua dan kepala Desa Bara, kami berharap untuk tetap menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya masa jabatan 6 tahun ini,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa, Syahrudin dan Andi Aswad, masa jabatannya sebagai Kepala Desa akan berakhir pada tahun 2025. Khabarnya mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan masa jabatannya sebagaimana ketentuan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (Rasya/Adv)