DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Sejak ditetapkan jadwal kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, hari ini Jum’at 27/09/2024, merupakan hari pertama bagi masing-masing paslon untuk melaksanakan kampanye. Sebagaimana surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang diterbitkan Kepolisian Resort Dompu, paslon H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan mengambil tempat di Kecamatan Dompu sedangkan paslon Bambang Firdaus di Kecamatan Pekat.
Menghadapi masa kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Dompu pun sejak awal sudah menerbitkan surat himbauan kepada paslon Bupati Wakil Bupati masing-masing paslon H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan dan paslon Bambang Firdaus – Sirajuddin untuk segera mendaftarkan tim kampanye mereka bersama petugas penghubungan paslon di KPU Kabupaten Dompu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH membenarkan tentang terbitnya surat himbauan dimaksud. Adapun beberapa poin Penzing dari pada surat dimaksud anatara lain, amanat PKPU nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 6 ayat :
- Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan (2) Selain Partai Politik Peserta Pemil dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye. (4) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat. (5) Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pasal 7 ayat ;
(1) Dalam melaksanakan Kampanye : a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon. (2) Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan
b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim
Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
(3) Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:
a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
C. Berdasarkan point-point sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Don menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubungan Pasans Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu. den Surat berisi himbauan ini dikeluarkan tanggal Senin 23/09/2024
B. Sehubungan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut;
PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 6 ayat:
(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan
(2) Selain Partai Politik Peserta Pemil dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye;
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta
Kampanye;
(4) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat;
(5) Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 7 ayat:
(1) Dalam melaksanakan Kampanye: a.
•Partai Politik Peserta Pemilu; dan
b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.
(2) Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan
b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim
Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.
(3) Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:
a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
C. Berdasarkan point-point sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Don menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubungan Pasans Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu.
“jadwal kampanye ini ditetapkan oleh KPU yakni dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” terang Swastari. (Idin)