• Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Kamis, 22 Mei 2025
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
Home Politik

Sebelum Jadwal Kampanye, Bawaslu Sudah Minta Paslon Segera Daftarkan Tim Kampanye

admintofo by admintofo
23 September 2024
in Politik
0
Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Bawaslu Keluarkan Himbauan

Ketua BAWASLU Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH, didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Agus Awaluddin dan Komisioner Bawaslu Syafrudin

DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Sejak ditetapkan jadwal kampanye oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, hari ini Jum’at 27/09/2024, merupakan hari pertama bagi masing-masing paslon untuk melaksanakan kampanye. Sebagaimana surat tanda terima pemberitahuan kampanye yang diterbitkan Kepolisian Resort Dompu, paslon H. Kader Jaelani –  H. Syahrul Parsan mengambil tempat di Kecamatan Dompu sedangkan paslon Bambang Firdaus di Kecamatan Pekat.

Menghadapi masa kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Dompu pun sejak awal sudah menerbitkan surat himbauan kepada paslon Bupati Wakil Bupati masing-masing paslon H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan dan paslon Bambang Firdaus – Sirajuddin untuk segera mendaftarkan tim kampanye mereka bersama petugas penghubungan paslon di KPU Kabupaten Dompu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH membenarkan tentang terbitnya surat himbauan dimaksud. Adapun beberapa poin Penzing dari pada surat dimaksud anatara lain, amanat PKPU nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 6 ayat :

  1. Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan (2) Selain Partai Politik Peserta Pemil dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta Kampanye. (4) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat. (5) Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pasal 7 ayat ;

(1) Dalam melaksanakan Kampanye : a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon. (2) Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim

Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

(3) Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:

a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

C. Berdasarkan point-point sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Don menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubungan Pasans Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu. den Surat berisi himbauan ini dikeluarkan tanggal Senin 23/09/2024

B. Sehubungan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut;

PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 6 ayat:

(1) Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan

(2) Selain Partai Politik Peserta Pemil dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye;

(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta

Kampanye;

(4) Peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas anggota masyarakat;

(5) Anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan menjadi peserta

Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 7 ayat:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye: a.

•Partai Politik Peserta Pemilu; dan

b. Pasangan Calon perseorangan, membentuk tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung Pasangan Calon.

(2) Pembentukan tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan dapat membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan/atau tim Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain; dan

b. untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota membentuk tim Kampanye tingkat kabupaten/kota dan dapat membentuk tim

Kampanye tingkat kecamatan atau nama lain.

(3) Tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh Pasangan Calon kepada:

a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

b. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

C. Berdasarkan point-point sebagaimana dimaksud, Bawaslu Kabupaten Don menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2 untuk segera mendaftarkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubungan Pasans Calon kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu.

“jadwal kampanye ini ditetapkan oleh KPU yakni dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024,” terang Swastari. (Idin)

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Rapat Evaluasi Kinerja Pengawas, Panwascam Kecamatan Dompu Terbaik Umum
Politik

Rapat Evaluasi Kinerja Pengawas, Panwascam Kecamatan Dompu Terbaik Umum

25 Januari 2025
Rapat Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Putuskan Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025
Politik

Rapat Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP Putuskan Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025

22 Januari 2025
Bahas Tentang manajemen Keuangan, Bawaslu Gelar Rapat Prareview LPJ Keuangan Panwas Kecamatan
Politik

Bahas Tentang manajemen Keuangan, Bawaslu Gelar Rapat Prareview LPJ Keuangan Panwas Kecamatan

20 Januari 2025
Sesuai Petunjuk Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Dompu Akan Segera Terbitkan Buku
Politik

Sesuai Petunjuk Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Dompu Akan Segera Terbitkan Buku

19 Januari 2025
Ketua Bawaslu Dompu Hadiri Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024 di Bawaslu NTB
Politik

Ketua Bawaslu Dompu Hadiri Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Pilkada 2024 di Bawaslu NTB

18 Januari 2025
Kepada Bawaslu RI, Diserahkan Laporan Kehumasan Bawaslu Kabupaten Dompu
Politik

Kepada Bawaslu RI, Diserahkan Laporan Kehumasan Bawaslu Kabupaten Dompu

16 Januari 2025

Berita Terbaru

Akibat Pengrusakan dan Pembakaran, PT STM Hentikan Aktivitas

Cindy : Izin Eksplorasi PT STM Diperpanjang Setiap Tahun, Kontrak Karya Berlaku Hingga 30 Tahun Fase Produksi

19 Mei 2025
Dewan Pers Akhiri Konflik di PWI dengan “Kesepakatan Jakarta”

Dewan Pers Akhiri Konflik di PWI dengan “Kesepakatan Jakarta”

17 Mei 2025
DPMPD Dompu dan Pemprov NTB Selenggarakan Lokakarya Diseminasi dan Perumusan Rencana Penguatan SID

DPMPD Dompu dan Pemprov NTB Selenggarakan Lokakarya Diseminasi dan Perumusan Rencana Penguatan SID

14 Mei 2025
Maksimalkan Aksi Kebersihan Lingkungan, Bupati Dompu Terbitkan SE Gerakan Semesta Jum’at Bersih

Maksimalkan Aksi Kebersihan Lingkungan, Bupati Dompu Terbitkan SE Gerakan Semesta Jum’at Bersih

9 Mei 2025
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist