DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Menghadapi tahapan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin 23/09/2024 mengeluarkan himbauan tertulis yang ditujukan kepada masing-masing paslon dan Tim sukses untuk menghindari terjadinya pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz saat dikontak wartawan media ini, Kamis 26/09/2024, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan himbauan agar pemilu tetap berjalan sesuai aturan. “Kami berharap, apa yang menjadi himbauan sekaligus warning itu dapat menjadi pagar agar tidak terjadi pelanggaran di setiap tahapan pemilu ini,” tegasnya.
Swastari menekankan agar paslon secara bersama-sama mencegah keterlibatan para pihak yang dilarang untuk berada di lingkaran politik praktis seperti, Pejabat Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain serta Perangkat Desa atau sebutan lain perangkat Kelurahan. “Ini point pertama yang menjadi himbauan BAWASLU kepada masing-masing paslon untuk diatati bersama,” terangnya
Point kedua, Sebelum ditetapkan jadwal kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon dilarang melaksanakan aktifitas yang mengarah kepada kegiatan Kampanye dimana Kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sampai dimulainya MasaTenang. “kampanye dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024,” tukas Swastari.
Point ketiga, pasngan calon, tim pemenangan, tim kampanye dan partai pengusung dilarang Menghina seseorang, Agama, suku, ras, dan golongan.
Point ke empat, Dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
Kelima, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman,ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partaipolitik.
Keenam, dilarang Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Point ke tujuh, dilarang merusakdan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye.
Ke delapan, dilarang mengunakan Fasilitas, dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan jabatannya.
Sembilan, dilarang Menggunakan tempat lbadah dan tempat Pendidikan.
Sepuluh, dilarang Melakukan kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Terakhir, melakukan Kegiatan-Kegiatan lain yang dilarang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Menjawab pertanyaan wartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu menyebut bahwa himbauan ini dikeluarkan sebelum penetapan jadwal kampanye, agar masing-masing paslon memahami dan mentaati rambu yang ditetapkan pada pemilu kepala daerah. “dengan himbauan ini tentu diharapkan agar semua pihak dapat secara sadar untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilu,” pungkasnya. (Idin)