DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Dompu tidak melakukan registrasi atas laporan sengketa yang diajukan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bambang Firdaus – Sirajudin (BBF- DJ) terhadap penetapan Pasangan Calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Laporan yang diajukan pada tanggal 25 September 2024 itu, menyebut KPU telah lalai dalam menetapkan pasangan H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ – SYAH) sebagai pasangan calon Bupati – Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syafrudin dan Kepala Sekretariat, Agus Awaluddin dalam konferensi pers, Jumat malam 27/09/2024, menyebutkan bahwa, Bawaslu sudah melakukan berbagai tahapan sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu nomor 02 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, Wali Kota – Wakil Wali Kota.
“terhadap laporan sengketa ini KPU sudah melakukan koordfinasi di tingkat yang lebih tinggi Bawaslu Provinsi NTB dan kami pastiran bahwa kasus ini tidak bisa diregistrasi sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut,” tegasnya. “Atas penetapan KPU itu, Bawaslu tidak melihat adanya unsur yang merugikan paslon Bambang Firdaus – Sirajudin secara langsung,” tambah Swastari.
Pada kesempatan ini, Swastari juga mengungkapkan adanya laporan masyarakat yang diregistrasi dan segera ditindaklanjut bahkan akan diputus. Katanya, laporan tersebut menyangkut kasus maladministrasi atas penetapan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati AKJ – SYAH. “Komisioner KPU dan sejumlah pihak akan dipanggil dan dimintai klarifikasinya,” jelas Swastari. “Laporan warga masyarakat ini disampaikan ke Bawaslu pada Rabu, 25 September 2024,” tambah Swastari. (Idin)