DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Dompu sesuai ketentuan akan segera menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait laporan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh lembaga KPU setempat atas penetapan paslon Bupati – Wakil Bupati nomor urut dua (2) H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan (AKJ – SYAH).
“Untuk kepentingan tersebut Bawaslu sudah memanggil dan memintai keterangan Katua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Dompu, Arif Rahman, pada Sabtu 28/09 malam,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ SH yang dikonfirmasi wartawan via aplikasi whatsapp.
Sayangnya, hal-hal yang dipertanyakan dan jawaban dari Ketua KPK tidak bisa diungkapkan oleh Bawaslu ke publik namun, khabarnya Ketua KPU dijejar pertanyaan hingga harus begadang. “Kurang lebih ada 3 jam dia harus melayani pertanyaan dari Bawaslu, jawab Swatari.
Selain sudah mengambil keterangan Ketua KPU, malam ini lanjut Ketua Bawaslu, pihaknya memanggil dan memintai keterangan pelapor. “Semula dijadwalkan malam minggu, namun pelapor mengaku sudah gak kuat untuk memberi keterangan hingga larut malam, terangnya.
Ketua KPU kabupaten Dompu Arif Rahman kepada wartawan membenarkan pihaknya sudah dipanggil dan memberikan klarifikasi atas laporan dugaan maladministrasi atas penetapan paslon Bupati – Wakil Bupati Dompu nomor urut dua (2) sesuai laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat atas nama Sanusi warga Kelurahan Potu Kecamatan Dompu. “Rupanya saya dipanggil bersamaan dengan pelapor. Kurang lebih 3 jam saya di ruangan pemeriksaan Bawaslu,” tukasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Ketua KPU menegaskan bahwa tugas KPU sudah jelas sebagaimana ketentuan UU yakni menetapkan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Dompu setelah diakukan pemeriksaan atas semua persyaratan. “Adapun tentang Suket pengganti jjazah bukan ranah kami di KPU, akan tetapi kewajiban pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan,” ungkapnya. (Idin)