DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Sekitar 40 orang Kepala Desa dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu, hari ini 04/10/2024 berkumpul di Kafe Laberka, dalam agenda yang digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk mengikuti sosialisasi tentang netralitas Kepala Desa pada pilkada serentak Gubernur – Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pilkada Bupati – Wakil Bupati Dompu tahun 2024.
Pj Bupati Dompu Bq. Nelly Yuniarti, AP, MSi dan Dandim 1614 Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T.,M.M dihadirkan oleh Bawaslu guna menjadi pemateri yang dua-duanya membahas khusus tentang bagaimana pentingnya netraliatas Kades dalam menghadapi Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur dan Pilkada Bupati – Wakil Bupati Dompu 27 November mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH menyebutkan bahwa, pihaknya mengundang 72 orang Kepala Desa hanya saja mungkin karena ada halangan sehingga yang hadir hanya sebagian. “Hal penting yang harus diperhatikan pada moment ini adalah Kepala Desa tidak dibenarkan untuk berpolitik praktis karena dampak hukumnya bisa terancam pidana,” tegasnya.
Demikian pula halnya dalam bermedia sosial, Ketua Bawaslu mengingatkan adanya larangan bagi para Kades untuk me-like status yang mengandung unsur politik di media sosial seperti Facebook (FB). “Pokoknya Kades dilarang untuk terlibat politik praktis dan mau tidak mau harus bersikap netral,” tegas Swastari.
Moment bernuansa diskusi yang dipandu oleh Ketua Bawaslu ini sempat menghangat dan menggugah hampir seluruh Kades yang hadir hendak menanyakan posisi mereka. Rupanya para Kades beranggapan bahwa mereka dilantik melalui proses politik dan menganggap dirinya sebagai pejabat politik.
Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan para Kades, akhirnya terjawab melalui penegasan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Pj Bupati dan Dandim 1614 Dompu bahwa, Kades bukan pejabat politik karena tidak terlahir dari usungan partai politik.
Menurut Pj Bupati bahwa, Kades merupakan pemimpin yang terdekat dengan masyarakat sehingga dituntut untuk bisa bersikap netral karena berpotensi untuk memobilisasi massa ke arah dukungan pada salah satu calon di Pilkada.
“Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik,” pesannya.
Katanya, apabila ada Kades yang terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.
Pj Bupati pun akhirnya membacakan UU tersebut yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pasal 490 UU Pemilu
Ditegaskan di pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur bahwa Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.
“adapun tentang inventaris Desa tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada peserta pemilu dan pastinya setiap pasangan calon memiliki anggaran yang sangat cukup untuk kepentingan kampanye tanpa harus meminjam sarana prasarana milik Desa,” tegas Pj Bupati Dompu.
Kegiatan sosialisasi ini berakhir dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas Kepala Desa. Ikrar tersebut adalah sebagai berikut ;
Kami para Kepala Desa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat berikrar untuk menjaga dan menegakkan,
1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Bakal Calon, Calon, atau Pasang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masy. tertentu;
4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon ata pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya;
5. Menolak praktik politik uang.
6 Mengawal pilkada Damai untuk Dompu (Idin)