ADVERTISEMENT
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Jumat, 5 Desember 2025
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Politik

Keseruan Sosialisasi Netralitas Kades Jelang Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati dan Dandim 1614 Dompu Dihadirkan Sebagai Pemateri

admintofo by admintofo
4 Oktober 2024
in Politik
0
Keseruan Sosialisasi Netralitas Kades Jelang Pilkada Serentak 2024

Pj Bupati Dompu Bq. Nelly Yuniarti, AP, MSi dan Dandim 1614 Dompu  Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T.,M.M saat menjadi pemateri sosialisasi Netralitas Kades di Pilkada serentak 2024 di Kafe Laberka , Jum'at 04/10/2024

DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Sekitar 40 orang Kepala Desa dari delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu, hari ini 04/10/2024 berkumpul di Kafe Laberka, dalam agenda yang digagas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk mengikuti sosialisasi tentang netralitas Kepala Desa pada pilkada serentak Gubernur – Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pilkada Bupati – Wakil Bupati Dompu tahun 2024.

Pj Bupati Dompu Bq. Nelly Yuniarti, AP, MSi dan Dandim 1614 Dompu  Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T.,M.M dihadirkan oleh Bawaslu guna menjadi pemateri yang dua-duanya membahas khusus tentang bagaimana pentingnya netraliatas Kades dalam menghadapi Pilkada Gubernur – Wakil Gubernur dan Pilkada Bupati – Wakil Bupati Dompu 27 November mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH menyebutkan bahwa, pihaknya mengundang 72 orang Kepala Desa hanya saja mungkin karena ada halangan sehingga yang hadir hanya sebagian. “Hal penting yang harus diperhatikan pada moment ini adalah Kepala Desa tidak dibenarkan untuk berpolitik praktis karena dampak hukumnya bisa terancam pidana,” tegasnya.

Demikian pula halnya dalam bermedia sosial, Ketua Bawaslu mengingatkan adanya larangan bagi para Kades untuk me-like status yang mengandung unsur politik di media sosial seperti Facebook (FB). “Pokoknya Kades dilarang untuk terlibat politik praktis dan mau tidak mau harus bersikap netral,” tegas Swastari.

Moment bernuansa diskusi yang dipandu oleh Ketua Bawaslu ini sempat menghangat dan menggugah hampir seluruh Kades yang hadir hendak menanyakan posisi mereka. Rupanya para Kades beranggapan bahwa mereka dilantik melalui proses politik dan menganggap dirinya sebagai pejabat politik.

Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan para Kades, akhirnya terjawab melalui penegasan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Pj Bupati dan Dandim 1614 Dompu bahwa, Kades bukan pejabat politik karena tidak terlahir dari usungan partai politik.

Menurut Pj Bupati bahwa, Kades merupakan pemimpin yang terdekat dengan masyarakat sehingga dituntut untuk bisa bersikap netral karena berpotensi untuk memobilisasi massa ke arah  dukungan pada salah satu calon di Pilkada.

“Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik,” pesannya.

Katanya, apabila ada Kades yang terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Pj Bupati pun akhirnya membacakan UU tersebut yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” pasal 490 UU Pemilu

Ditegaskan di pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur bahwa Kepala Desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu.

“adapun tentang inventaris Desa tidak diperkenankan untuk dipinjamkan kepada peserta pemilu dan pastinya setiap pasangan calon memiliki anggaran yang sangat cukup untuk kepentingan kampanye tanpa harus meminjam sarana prasarana milik Desa,” tegas Pj Bupati Dompu.

Kegiatan sosialisasi ini berakhir dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar netralitas Kepala Desa. Ikrar tersebut adalah sebagai berikut ;

Kami para Kepala Desa Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat berikrar untuk menjaga dan menegakkan,

1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Bakal Calon, Calon, atau Pasang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masy. tertentu;

4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon ata pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya;

5. Menolak praktik politik uang.

6 Mengawal pilkada Damai untuk Dompu                              (Idin)

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
Politik

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

4 Oktober 2025
Masuk jadi Anggota Dewan Pakar PWI Pusat, Ikliluddin Harap Rudi Hidayat Mampu Suarakan Aspirasi Jurnalis NTB
Politik

Masuk jadi Anggota Dewan Pakar PWI Pusat, Ikliluddin Harap Rudi Hidayat Mampu Suarakan Aspirasi Jurnalis NTB

16 September 2025
Duet Munir-Atal Pimpin PWI Pusat 2025-2030, PWI NTB Siap Sinergi Majukan Rumah Besar Wartawan Indonesia
Politik

Duet Munir-Atal Pimpin PWI Pusat 2025-2030, PWI NTB Siap Sinergi Majukan Rumah Besar Wartawan Indonesia

31 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
Politik

Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030

23 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
Politik

Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan

23 Agustus 2025
Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Hendry Ch Bangun Siap Maju
Politik

Didukung Mayoritas Pemilik Suara, Hendry Ch Bangun Siap Maju

7 Agustus 2025

Berita Terbaru

“Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” Direkatkan Pada Bank NTB Syariah di Anugerah BI NTB 2025

“Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” Direkatkan Pada Bank NTB Syariah di Anugerah BI NTB 2025

3 Desember 2025
Khairul Insan Dilantik Sebagai Penjabat (Pj) Sekda Dompu

Khairul Insan Dilantik Sebagai Penjabat (Pj) Sekda Dompu

3 Desember 2025
Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

30 November 2025
Wujudkan Komitment Jaga Kelestarian Lingkungan, PT STM Tanam Ratusan Bibit Alpukat

Wujudkan Komitment Jaga Kelestarian Lingkungan, PT STM Tanam Ratusan Bibit Alpukat

29 November 2025
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist