DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Kasus dugaan maladministrasi atas penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati Dompu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam menghadapi pilkada serentak 27 November 2024, akhirnya harus dihentikan karena tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH kepada wartawan menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah personil untuk diklarivikasi terkait dugaan maladministrasi sebagaimana dilaporkan oleh salah seorang warga atas nama Sanusi yang beralamat di Kelurahan Potu Kecamatan Dompu. “Setelah dilakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak tidak ditemukan unsur pelanggaran adminisatrasi terhadap penetapan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Dompu oleh KPU,” jelasnya.
Ketua Bawaslu yang saban disapa Acha Tari ini mengaku, sudah memanggil dan meminta keterangan dari Ketua KPU Arif Rahman, juga memeriksa pelapor, Sanusi dan juga mengambil keterangan beberapa orang saksi diantaranya Imansyah Soebari.
Dia pertegas bahwa dari pemeriksaan tersebut, kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dalam menetapkan pasangan H. Kader Jaelani – H. Syahrul Parsan sebagai pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Dompu pada pilkada 27 November 2024 mendatang. (Idin)