DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Menghadapi tahapan pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Dompu, maka sebelum menentukan pilihan sebaiknya masyarakat memperhatikan nawaitu atau visi misi para pasangan calon (paslon) untuk memperbaiki daerah.
“Jangan memilih pemimpin karena seberapa banyak uang yang mereka berikan,” demikian penegasan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada dalam Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur NTB dan Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Dompu yang diselenggarakan oleh Panwacam Kilo di Gedung Serba Guna Desa Lasi Kecamatan Kilo, Ahad 20/10/2024.
Pada kegiatan ini, Panwascam Kilo mengundang sejumlah pemateri diantaranya, Anggota Bawaslu Propisi NTB Suhardi S.I.P., MH, ada juga dari akademisi yang diwakili oleh Ilyas Yasin S.Ag, M.Pd salah seorang Dosen di STKIP Yapis Dompu. Adapun pemateri yang diundang Panwascam Kilo pada moment ini adalah mantan Anggota KPU Kabupaten Dompu, Suherman Ahmad.
Suhardi S.I.P., MH pada kegiatan sosialisasi pengawasan ini membahas tentang peran dan partisipasi semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Katanya, kesuksesan dari perhelatan Pilkada serentak Tahun 2024 bukan hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara pemilu saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab semua pihak di tengah masyarakat.
Dia juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu agar tidak main-main dalam menjalankan tugas untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas. “Setiap kita, bertanggung jawab atas terlaksananya pilkada ini dengan baik, maka ketaatan dan kepatuhan kita terhadap aturan pelaksanaan Pilkada menjadi sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Suherman Ahmad dalam penyampaiannya di hadapan peserta yang terdiri dari para tokoh masyarakat, pemuda dan kaum nelayan di Kecamatan Kilo, mengingatkan tentang hal-hal yang sangat dilarang bagi peserta pilkada dałam tahapan kampanye paslon.
Katanya, selain memuat visi misi dan program yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk dijadikan dokumen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), paslon Bupati – Wakil Bupati dalam kampanyenya, tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD.
“materi kampanye tidak diperkenankan untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau partai politik,” tegasnya.
Suherman juga membahas tentang larangan paslon agar tidak menghasut, memfitnah mengadu domba partai politik, perseorangan,dan atau kelompok masyarakat. “Terlebih lagi dilarang menggunakan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik. Jangan sampai mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Sedangkan pemateri yang mewakili Akademisi, Ilyas Yasin S. Ag, M. Pd, membahas tentang Partisipasi Masyarakat Dalam tahapan Pilkada 2024. Dia menekankan bahwa telah terjadi pergeseran arus demokrasi dari kelas menengah ke Civil Society. Katanya, demokrasi itu seperti kendaraan, harus ada gas dan harus ada rem. “penggunaan dua komponen ini harus seimbang dan ini saya istilahkan dengan Syahadat demokrasi,” tukasnya.
Membahas tentang masa kampanye, Ilyas meminta kepada Bawaslu dan turunannya untuk cermat menngawasi kampanye. Karena katanya, sebagian materi kampanye paslon bupati dan wakil bupati Dompu belakangan ini, terutama saat mereka blusukan dan bertemu warga, cenderung tidak sehat karena saling menghujat satu dengan lainnya.
Ilyas juga meminta kepada pengawas Pilkada di tingkat bawah untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu kabupaten terkait isi kampanye yang melanggar sebagai dasar untuk memanggil dan menegur paslon. Katanya, mungkin saja petugas pengawas sudah mengeluarkan himbauan kepada paslon, timses, pendukung, simpatisan dan relawan agar tidak melakukan kampanye negatif.
“Tetapi sebagai penyelenggara tugas Bawaslu tidak sekadar menghimbau tapi juga mengatur bahkan punya kekuatan memaksa karena diberi kewenangan undang-undang,” tegasnya. “kalau sekadar menghimbau maka itu tugasnya tokoh agama, pengamat atau ormas. Jangan sampai Bawaslu turun status jadi ormas,” kritiknya.
Sebelumnya, Ady Ardiyansyah S. Pd, Ketua Panwascam Kecamatan Kilo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sejumlah elemen masyarakat dilibatkan di kegiatan ini, termasuk tokoh Pemuda, kelompok nelayan dan para pemuka agama.
Katanya, partisipasi dari beberapa kelompok ini merupakan salah satu wujud komitmen Panwascam Kilo untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada Gubernur NTB maupun Pilkada Bupati Wakil Bupati Dompu. (Idin)