DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut adanya tambahan dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) Calon Bupati – Wakil Bupati Dompu yang berasal dari sumbangan perseorangan. Besarnya penerimaan sumbangan dana kampanye ini terungkap dalam pengumuman KPU bernomor 584/PL.02.4-Pu/5205/4/2024 yang diterbitkan Ahad 27/10.
Pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua paslon yang ditandatangani Ketua KPU Dompu, Arif Rahman SH, tersebut mengungkap tentang adanya peningkatan jumlah dari laporan awal dana kampanye (LADK).
Pada paslon Nomor Urut 1 Bambang Firdaus – Sirajuddin, disebutkan adanya penambahan nilai sumbangan dari pihak lain atau perseorangan berwujud barang senilai Rp. 27.340.000 (Dua Puluh Tujuh Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dari laporan awal yang hanya di angka Rp. 500.000.000, (Lima Ratus Juta Rupiah).
Lain hal dengan penambahan sumbangan dana kampanye yang masuk ke Paslon Nomor Urut 2, H. Kader Jaelani (AKJ – SYAH) yang dirinci oleh KPU Kabupaten Dompu melalui LPSDK yakni senilai Rp. 34.950.000 (Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berupa barang dan jasa. Sedangkan dana kampanye di laporan awal ke KPU adalah sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Adapun rinciannya sumbangan untuk dana kampanye yang masuk ke paslon Nomor Urut 2 yakni senilai Rp 5.400.000 (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) berwujud barang sedangkan dalam bentuk jasa senilai Rp 29.550.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Data ini dikutip sebagaimana LPSDK yang ditayangkan admin KPU Dompu di situs https://kab-dompu.kpu.go.id dengan tujuan agar seluruh masyarakat Kabupaten Dompu bisa mengakses informasi dimaksud. (Idin)