Gleisol adalah jenis tanah yang perkembangannya lebih dipengaruhi oleh faktor lokal, yaitu topografi, yang merupakan dataran rendah atau cekungan dan hampir selalu tergenang air. Ciri-ciri gleisol adalah solum tanah sedang, warna kelabu hingga kekuningan, tekstur geluh hingga lempung, struktur berlumpur hingga masif, konsistensi lekat dan bersifat asam (pH 4.5 – 6.0).
Karena air tanah yang tinggi, gleisol berada dalam keadaan tereduksi pada bagian tanah yang selalu jenuh air. Tidak ada oksigen bebas atau terlarut sehingga tanah berwarna biru kelabu. Gleisol memiliki ciri khas adanya lapisan glei kontinyu berwarna kelabu pucat pada kedalaman kurang dari 0.5 meter akibat dari profil tanah yang selalu jenuh air. Tanah ini biasanya mengandung bahan organik tinggi dan mempunyai horison mineral yang berbercak kelabu atau berbercak kelabu kecoklatan.
Potensi Pengembangan WilayahUndang Undangan Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang mencantumkan Tujuan, Kebijakan dan Strategi penataan ruang wilayah. Tujuan penataan ruang diuraikan secara umum dengan memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Dompu dan kecenderungan perkembangannya.
Kebijakan dan strategi yang dijabarkan meliputi kebijakan dan strategi penetapan struktur ruang wilayah yang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem pengembangan prasarana wilayah meliputi jaringan transportasi, energy, telekomunikasi, sumber daya air dan infrastruktur perkotaan yang meliputi penyediaan air, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki dan jalur evakuasi bencana.
Selain itu diuraikan pula kebijakan dan strategi penetapan pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2012, bahwa penataan ruang wilayah Kabupaten Dompu bertujuan untuk Mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Dompu yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan yang bertumpu pada sektor pertanian sebagai basis ekonomi yang didukung oleh sektor industri pengolahan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, pariwisata serta pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan pengurangan resiko bencana. (adv)