DOMPU, TOFONEWS.COM – RPJMD dijabarkan menjadi rencana tahunan daerah yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diacu oleh Perangkat Daerah, untuk dijabarkan menjadi Rencana Tahunan Perangkat Daerah yang disebut Rencana Kerja (Renja).
Dokumen Renja ini akan menjadi dasar Perangkat Daerah dalam mengusulkan RKA Perangkat Daerah dan selanjutnya akan dirangkum menjadi RAPBD. Dokumen ini akan ditindaklanjuti menjadi APBD dan akhirnya menjadi dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA SKPD. Dengan kata lain RPJMD merupakan penjabaran dari rencana jangka panjang dan menjadi dasar rencana jangka pendek sampai ke penganggarannya.
Penyusunan dokumen RPJPD daerah juga memperhatikan dokumen RPJPD daerah lainnya, hal ini dimaksudkan agar tercipta keterpaduan pembangunan jangka panjang daerah dengan daerah-daerah lain, terutama dengan daerah yang berbatasan langsung.
Hasil telaah RPJPD daerah lainnya dimaksudkan sebagai sumber informasi dalam hal identifikasi isu-isu strategis. Telaah dokumen RPJPD daerah lain dilakukan karena adanya persamaan kepentingan, tujuan serta upaya strategis yang harus disinergikan adanya persamaan permasalahan pembangunan yang memerlukan upaya pemecahan bersama.
“Adanya agenda pembangunan kewilayahan yang menentukan kewenangan bersama serta adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan suatu daerah sebagai bagian dari kesatuan wilayah (kawasan) pembangunan,” tandasnya. (Adv)