DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi pada pemilihan umum legislatif dan pemilihan Presiden – Wakil Presiden tahun 2024 menjadi suatu hal yang sangat dihindari dan diantisipasi agar tidak terulang di pesta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November tahun 2024.
Kekhawatiran ini disampaikan Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin S.Pd., saat memberikan sambutan di kegiatan Rapat Fasilitasi pembinaan penguatan kelembagaan evaluasi pengawasan pada pemilihan umum tahun 2024, yang diselenggarakan di Kafe Laberka Dompu 03/11/.
“Saya berharap penyelenggara sudah menlakukan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya PSU ini. Kita semua harus mencegah agar PSU di Pemilu Legislatif tidak terulang di Pilkada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati – Wakil Bupati Dompu,” ungkap Wahyudin.
Menurut dia, kasus PSU hanya bisa dicegah dengan melakukan evaluasi guna memperbaiki penyelenggaraan pemilu terlebih lagi yang harus diperbaiki adalah kwalitas penyelenggara di TPS, karena pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) memiliki peran yang sangat penting dalam mekanisme pemungutan suara untuk pemilih DPT, DPTb dan DPK.
Dijelaskakn bahwa, pada hari pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti akan dijumpai tiga kategori Pemilih yang tentu saja hendak memberikan hak suara mereka di TPS. Mereka adalah, Pemilih berdasarkan data menurut daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian ada Pemilih yang terdata di daftar pemilih tambahan atau DPTb, yakni pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Ada lagi pemilih yang dikenal dengan istilah Daftar Pemilih Khusus atau DPK. Katanya, mereka ini adalah orang-orang yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun, dibolehkan memberikan hak pilih dengan syarat memiliki identitas kependudukan. “Akan tetapi mereka harus mendaftar di TPS pada jam 12 hingga jam 01 Siang. Apabila liwan jam tersebut, mąka tidak diberikan layanan untuk memberikan hak suaranya,” tegas Wahyudin. (Idin/$)