DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau pemilihan Bupati Wakil Bupati yang terlaksana dengan profesional dan damai menjadi harapan semua penyelenggara Pemilu, demikian pula yang diinginkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa tenggara Barat (NTB).
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Debat Publik ata Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Tahap Ke-2 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Bawaslu mengeluarkan surat himbauan bernomor 214/PM.00.02/K.NB-02/11/2024 tentang imbauan dalam rangka debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon tahap ke 2 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 November mendatang.
Dalam surat himbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu mengajak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, serta Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 agar dalam tahapan debat publik nanti, supaya dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dilarang melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh Peraturan Perundangan yang berlaku meliputi ;
a. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara (ASN);
c. TNI;
d. POLRI;
e. Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan
Lain/ Perangkat Kelurahan.
2. Dilarang mengeluarkan ujaran-ujaran kebencian yang provokatif;
3. Mematuhi kesepakatan jumlah pendukung yang dapat hadir secara langsung pada Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Tahap Ke-2;
4. Menghimbau kepada pendukung untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu kelancaran jalannya Debat Publik atau Debat Terbuka Antar
5. Memastikan Pasangan Calon dan Pendukung Pasangan Calon untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu pada Debat Publik.
Surat himbauan ini diterbitkan tanggal 13 November 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH. (Idin)