DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Dompu menyelenggarakan pelatihan dan pembekalan bagi para saksi Pasangan Calon (paslon) Gubernur – Wakil Gubernur dan saksi paslon Bupati – Wakil Bupati yang dilangsungkan di Kafe Laberka Dompu.
“Pembekalan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kami tidak menghendaki bersama adanya pelanggaran pemilu yang mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada ini,” ungkap Syafrudin SH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kabupaten Dompu saat membuka kegiatan Pelatihan Saksi Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pemilihan Tahun 2024, Ahad 24/11.
Bawaslu sebenarnya menyadari bahwa pembekalan terhadap saksi sudah dilaksanakan oleh masing-masing partai politik (Parpol) pengusul paslon baik paslon Gubernur Wakil Gubernur maupun paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Mengingat betapa sangat pentingnya pembekalan tentang tugas dan peran para saksi dalam Pilkada sehingga Bawaslu berkewajiban untuk menggelar kegiatan ini dengan harapan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya Pilkada damai yang berkëadilân dan riant gembira.
Disbutkan bahwa, Bawaslu menekankan agar saksi harus memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik tentang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) ini sehihngga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara menjadi berkualitas.
Bawaslu berkomitmen bahwa dengan adanya pelatihan ini maka sekecil apa pun pelanggaran dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sedapat mungkin akan mampu diminimalisir. ““Kakrenanya kami berharap apa para saksi peserta pelatihan ini nantinya dapat menularkan ilmu yang didapat dalam pelatihan ini ke para saksi-saksi yang tidak sempat hadir di sini,” tegas Syafrudin.
Pada kegiatan ini, Bawaslu mengundang dua pemateri yakni dari penyelenggara Pemilu untuk menggambarkan sedetail mungkin peran tugas dan fungsi para saksi di TPS yakni mulai dibukanya TPS, hingga pencoblosan dan penghitungan suara di TPS.
Maman Apriansyah (Komisioner KPU Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029) membengkeli tentang Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sedangkan, Agus Setiawan (Komisioner KPU Dompu 2 periode yakni 2014 – 2024) menggambarkan tentang Urgentie Kompetensi Saksi Paslon Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Idin/ad)