ADVERTISEMENT
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Minggu, 9 November 2025
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Merasa Difitnah Lecehkan Stafnya, Mantan Dubes Indonesia Untuk Nigeria Tempuh Jalur Hukum

admintofo by admintofo
10 Januari 2025
in Hukum
0
Merasa Difitnah Lecehkan Stafnya, Mantan Dubes Indonesia Untuk Nigeria Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap resmi melaporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. Melalui Rikha Permatasari, kuasa hukum yang ditunjuknya,  laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/14//2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Januari 2025.

Annisa dilaporkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu dan/atau Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, yang terjadi sekitar tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Kedutaan Besar Indonesia Distrik Abuja-Nigeria.

Pelaporan dilakukan karena Usra merasa dituduh melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja Nigeria, Annisa Rahman.

“Jadi di sini kami dari kantor pengacara Rikha and Partners ditunjuk secara langsung oleh klien kami tertulis dalam surat kuasa. Kami menjawab segala isu yang beredar adalah isu bohong dan berita tidak benar, kami bantah semua informasi itu tidak benar,” kata Rikha.

Rikha juga memastikan kepulangan Usra karena masa dinasnya habis dan bukan karena tindak pidana. Hal ini juga tertuang dalam Keppres No 157/P TAHUN 2024 yang mencantumkan masa dinas 30 orang Dubes yang sudah berakhir. Dalam Keppres tersebut, 30 Duta Besar diberhentikan dengan hormat sebagaimana ditetapkan di Jakarta, 12 Desember 2024. “Ya kepulangan beliau, ya karena selesai bertugas,” kata Rikha.

Maka dari itu, framing negatif yang menyebutkan Usra Hendra Harahap dipulangkan karena kasus pelecehan seksual tidak berdasar dan fitnah. “Ini sudah mencemarkan nama baik klien saya dan pemberitaan serta informasi yang beredar adalah pembohongan publik,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI telah merespons dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Usra Hendra Harahap. Jurubicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat mengaku telah melakukan verifikasi terhadap korban, pelapor, termasuk kepada Usra Hendra Harahap.

Sementara berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diperoleh, Kemlu belum bisa menyimpulkan kebenaran tuduhan pelapor. “Tidak ada saksi ataupun bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut. Kemlu tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif mengingat tidak ada bukti yang memadai,” demikian kata Rolliansyah. [Izah]

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan
Hukum

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

21 Oktober 2025
Jajaki Peluang Kolaborasi UKW, PWI NTB Gelar Silaturahmi Bareng Kapolda NTB
Hukum

Jajaki Peluang Kolaborasi UKW, PWI NTB Gelar Silaturahmi Bareng Kapolda NTB

10 Oktober 2025
Stop Copy-Paste ! Ketua PWI NTB Kecam Konten Kreator Medsos yang Jiplak Berita Media Massa
Hukum

Stop Copy-Paste ! Ketua PWI NTB Kecam Konten Kreator Medsos yang Jiplak Berita Media Massa

26 September 2025
Hukum

Penyidik Polres Sumbawa Dituding Ancam Kebebasan Pers

21 Agustus 2025
Sosialisasi P4GN, Wabup Minta Komitmen Dewan Guru Untuk Mendidik Siswa Jauhi Narkoba
Hukum

Sosialisasi P4GN, Wabup Minta Komitmen Dewan Guru Untuk Mendidik Siswa Jauhi Narkoba

25 April 2025
Terkait Ujaran Kebencian, PPNI Polisikan Pemilik Akun FB Reza Dompu
Hukum

Terkait Ujaran Kebencian, PPNI Polisikan Pemilik Akun FB Reza Dompu

12 April 2025

Berita Terbaru

Inisiatif Kapolda NTB Bakal Terwujud, Koperasi IPR Lantung Bakal Bagi Jutaan Rupiah ke Anggota

Inisiatif Kapolda NTB Bakal Terwujud, Koperasi IPR Lantung Bakal Bagi Jutaan Rupiah ke Anggota

7 November 2025
Perindag Dompu Gelar Pelatihan Blending dan Pembuatan Saos Tembakau di Pekat

Perindag Dompu Gelar Pelatihan Blending dan Pembuatan Saos Tembakau di Pekat

5 November 2025
PWI Launching Anugerah Siwo Award 2025

PWI Launching Anugerah Siwo Award 2025

4 November 2025
Cabor Tarung Derajat Targetkan 7 Emas di Porprov NTB 2026

Cabor Tarung Derajat Targetkan 7 Emas di Porprov NTB 2026

3 November 2025
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist