DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Rapat berlangsung Senin 13/01/2025, di ruang Sidang Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kurnia Ramadan, SE, ME didampingi Wakil Ketua Ismul Rahmadin S.Pd dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dompu. “sedianya sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Muttakun, namun karena beliau telat sehingga paripurna dipimpin oleh pak Wakil Ketua Kurnia Ramadan,” urai Sekretaris DPRD Dompu, Arif Hidayatullah, kepada waratwan media ini, Senin 13/01/2025 usai paripurna DPRD berlangsung.
Diundang dan hadir pada kesempatan ini, Unsur Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati Dompu diwakili oleh Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra, para Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). “Namun karena sedang di luar daerah Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bambang Firdaus – Syirajuddin tidak sempat hadir di paripurna ini,” jelas Arif.
Disebutkan, sidang paripurna DPRD merupakan ketentuan Undang-Undang yang menegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
“Setelah sidang paripurna ini, kami akan segera berangkat ke Provinsi untuk menghadap ke pak Gubernnur terkait rencana pelantikan Bupati – Wakil Bupati Dompu terpilih. setelah paripurna kami hanya punya waktu lima (5) hari kerja,” jelasnya. (Idin/ad)