DOMPU – Dalam rangka menyamakan pemahaman terkait pengelolaan keuangan selama masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang seluruh jajaran Bawaslu di Kabupaten maupun Kota untuk mengikuti kegiatan rapat evaluasi yang digelar selama tiga hari yakni Kamis – Sabtui (16 – 18/01/2025) di Hotel Lombok Raya Mataram.
Hadir pada kegiatan ini yakni Ketua dan Koordiv SDM Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Bawaslu, BPP APBD Bawaslu, seluruh Kasubag dan 2 Staf Bawaslu berstatus UKM, 3 Staf Bawaslu Kabupaten/Kota non UKM serta 2 perwakilan Panwaslu Kecamatan (Ketua dan Kasek) se NTB sebagai peserta aktif.
Adapun personil yang hadir dari Kabupaten Dompu, diantaranya Ketua Bawaslu, Swastari HAZ, SH., didampingi Plt Kepala Sekretariat Bawaslu setempat, Agus Awaludin,S.Si.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, ST, MT., yang didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, S.Km, M.Kes, menegaskan, sebagaimana hasil pengawasan yang sudah dilakukan bahwa, seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan baik dan sukses.
“Semua tahapan Pilkada berjalan aman dan damai, tidak ada kejadian atau gejolak luar biasa yang terjadi di Bawaslu Kabupaten/Kota. Kecuali ada gugatan di MK untuk Kota Bima. Hal itu disebabkan karena hasil pengawasan Bawaslu berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Itratip, ST, MT.
Itratip menjelaskan, rapat evaluasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Pemilihan tahun 2024, merupakan kegiatan yang sangat penting dan sangat krusial. Tujuannya untuk memastikan agar jajaran Bawaslu NTB tertib dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
“Pada kegiatan ini kami menghadirkan narasumber yang berkompeten. Untuk itu, saya berharap agar semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” pungkasnya.
Hari pertama kegiatan (Kamis.red) peserta menerima materi tentang peran Bappeda dalam perencanaan hibah pemilihan yang disampaikan oleh Bappeda Provinsi NTB. Kemudian dilanjutan dengan materi tentang pertanggungjawaban dan pelaporan akhir penggunaan dana hibah pemilihan oleh Bakesbangpol Provinsi NTB.
Sementara di hari kedua (Jum’at 17) peserta diberikan materi tentang mekanisme revisi hibah tahun Anggaran (TA) 2025 dan administrasi pengelolaan dana hibah oleh Kakanwil DJPB Provinsi NTB. Materi tentang tata kelola pertanggungjawaban dana hibah pemilihan oleh BPKP Provinsi NTB, serta materi tentang peran BPKAD dalam pengelolaan dana hibah pemilihan yang disampaikan oleh BPKAD Provinsi NTB. (Ad)