DOMPU – Seluruh jajaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan memahami tentang manajemen keuangan juga mampu melaksanakan prosedur maupun tatacara pengelolaan keuagan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin, S.Si, saat digelar rapat pra review laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Anisa Dompu Senin 20/01/2025.
“Karena dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan Panwascam akan diverifikasi dan dicek kelengkapannya oleh Tim Keuangan Bawaslu NTB. Maka, kami berharap agar dokumen pertanggungjawaban keuangan kecamatan harus lengkap dan valid,” tegas Agus.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Sekretariat Panwas Kecamatan, ASN Pengelola Keuangan dan Staf Keuangan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Dompu. Mengingat tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang manajemen keuangan bagi jajaran Bawaslu. Maka dihadirkan dua Pemateri, diantaranya Kepala Kesbangpol Kabupaten Dompu, Ardiansyah,SE., dan Perwakilan Inspektorat Dompu, Atmojo, M.Ap. “Kita ingin memastikan prosedural dan tata cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar,” jelas Agus.
Pada kesempatan itu Agus juga meminta kepada Panwas Kecamatan agar semua dokumen-dokumen bisa diselesaikan dan lengkap sebelum cut off anggaran Hibah Pemilihan serentak tahun 2024 di tanggal 31 Januari 2025. “Mengingat masa bakti Panwas kecamatan akan berakhir pada Senin 27 Januari 2025, kami harap dokumen-dokumen bisa finis dan lengkap semua,” katanya.
Sementara itu, pemateri dari inspektorat Kabupaten Dompu, Atmojo M.Ap, yang membahas tentang pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian Hibah, pada kesempatan ini menggamabarkan tentang pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian hibah sebagaimana tertuang di pasal 18, yakni dimulai dari usulan dari calon penerima hibah, meliputi keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima berupa barang dan jasa.
Tanggungjawab penerima Hibah lanjut Atmojo, berdasarkan pasal 19, Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. “Laporan penggunaan Hibah, Surat tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ditambahkan, pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. “Untuk hibah Pilkada 3 bulan setelah pelantikan dan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan,” pungkasnya (ad)