DOMPU – Rapat kerja dan dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menyetujui pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, dan Walkota – Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa, untuk dilantik lebih awal.
Dikutip dari Channel Youtube Komisi II DPR RI, bahwa Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, serta Walkota – Wakil Walikota terpilih yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitust (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupatan dan DPRD Kota kepada Presiden Ri/Menteri Dalam Negeri RI untuk dilaksanakan pelantikan secara serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara.
“kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesual dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H, Rabu 22/01/2025.
Juga diputuskan bahwa pelantikan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah Putusan MK RI berkekuatan hukum, sesual dengan Peraturan Porundang-Undangan yang berlaku.
Karenanya Mendagri diminta untuk mengusulkan kepada Presiden Republik indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presidan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur – Wakll Guberur, Bupati – Wakil Bupati dan Wallkota – Wakl Walikota. (Idin)