DOMPU – Membahas berbagai hambatan dan permasalahan selama proses penanganan temuan dan laporan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, menggelar Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada Kamis (23/1/024).
Pada agenda rapat evaluasi yang digelar di Cafe Laberka tersebut, Bawaslu menghadirkan dua orang pemateri, diantaranya perwakilan sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian yakni KBO Reskrim Polres Dompu, Ipda Nur Kurniawan dan dari unsur Akademisi yakni, dosen Pasca Sarjana, Universitas Muhammadiyah Bima DR. Ihlas.
Mengawali sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH., mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Bawaslu bersama lembaga ad hoc Pengawasan dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Dompu yang telah bekerja maksimal terhadap pengawasan pelaksanaan setiap tahapan Pilkada serentak.
Katanya, selama tahapan pemilihan serentak, ada empat kasus hasil pengawaasan yang naik hingga diputus pengadilan. Namun ada juga beberapa kasus yang hanya diputus melanggar administrasi serta tidak memenuhi unsur untuk diteruskan.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi catatan perbaikan bagi penyelenggaran pengawasan pada pemilu berikutnya, termasuk catatan untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan adanya tiga trend yang mempengaruhi terjadinya pelangaran saat pemilu dan Pilkada serentak 2024, antaralain, tes kes atau uji coba. Trend ini, pelanggar mencoba bermain apakah yang dilakukannya termasuk sebagai pelanggaran yang akan ditindak oleh Bawaslu.
Kemudian latah atau ikut-ikutan.Trend ini merupakan kelompok yang tidak pahan aturan dan hanya ikut-ikutan melihat ASN memposting sesuatu yang menunjukkan ketidak netralan. Yang ketiga yakni ingin menunjukkan keakuannya, “Trend ini yang paling parah, karena mengganggap pelanggaran yang dilakukan tidak akan bisa dijerat dan diproses hukum,” kata Aca Tari.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Dompu, Ipda Kurniawan mengungkapkan, bahwa selama tahapan Pilkada 2024, terdapat beberapa yang kasus yang masuk ke sentra Gakkumdu namun tidak dapat ditindak lanjuti karena kurangnya bukti.
“Ada beberapa kasus yang naik ke sentra gakkumdu namun tidak bisa bisa lanjut ke tahap persidangan karena belum terpenuhinya unsyur pasal yag disangkakatn. Kedepan, jika menemukan pelanggaran, konsultasikan, apakah ini bisa naik atau tidak,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP, seseorang bisa dijadikan tersangka dalam suatu tindak pidana apabila memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup dan didukung barang bukti. Dua alat bukti dari enam alat bukti yang ada, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat/dokumen, bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Selain ketentuan tersebut, pasal yang disangkakan juga menentukan suatu perkara bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak. Karena dalam ketentuan pasal, ada yang mengharuskan semua alat bukti terpenuhi, dan ada juga yang cukup minimal dua alat bukti. “Ketika tidak terpenuhi alat bukti, kita pasti kembalikan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Akademisi dari dosen pascasarjana UMB, Dr. Ihlas menilai pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Dompu telah berjalan sukses. Dari hasil pengawasan, ada empat kasus yang sampai pada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Empat kasus tipilu yang sampai diputus pengadilan menjadi bukti pengawasan Pilkada di Dompu sangat sukses,” katanya.
Pakar Hukum ini juga memberi semangat kepada para Pengawas Kecamatan dan pengawas pemilu lainya, untuk tetap semangat melakukan pengawasan dalam setiap Pemilu. “Kegagalan yang terjadi pada pemilu dan pemilihan sebelumnya, untuk dipelajari dan dicarikan solusi untuk penyelesaiannya,” katanya. (ad)