JAKARTA – Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 kembali ditunda dan direncanakan untuk diundur sekitar sepuluh hari setelah tanggal 06 Februari. Penundaan ini berkaitan dengan Putusan Dismisal sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami hitung sekitar 12 hari setelah tanggal 5 atau tanggal 6 Februari artinya tidak jauh beda dari tanggal yang dotentukan sebelumnya,” kata Tito kepada wartawan di Gedung MK, Jum’at 31/01/2025
.Sebagaiamana diketahui, sebelumnya hasil rapat di Komisi II DPR RI, dengan KPU, BAWASLU DKPP dan Kementerian Dalam Negeri, diputusakan bahwa pelantikan terhadap Kepala Daerah terpilih yakni pada 6 Februari 2025. Namun akhirnya harus dibatalkan.
Pembatalan ini karena mempertimbangkan adanya putusan dismisal MK bagi kepala daerah yang bersengketa.
Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan ditunda demi efisiensi sehingga Kepala Daerah yang tidak bersengketa bisa dilantik bersamaan dengan mereka yang dinyatakan menang dari putusan dismisal MK.
Saat ini MK sedang menangani 310 perkara sengketa pilkada serentak November tahun 2024. (Jia)