DOMPU – Kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Dompu dalam kurun waktu 3 Tahun meningkat secara sporadis, karena pada tahun 2023 kasusnya sempat meningkat akan tetapi kemudian menurun kembali meningkat pada Tahun 2024.
Disebutkan bahwa, tren kasus mingguan DBD dalam 3 tahun terakhir meningkat pada akhir Tahun 2024 mulai minggu ke 49 – 52 (Minggu 1 – 4 bulan Desember tahun 2024). Kemudian kasus terus meningkat secara linear pada minggu ke 1 sampai dengan minggun ke 4 bulan januari tahun 2025.
“Kalau dibandingkan dengan tren kasus DBD tahun 2024, Pada Bulan Januari Tahun 2025 kasus DBD meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan yang sama dalam 2 Tahun terakhir,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Omiyati Fatimah S.Sos., Ph.D.
Menghadapi persoalan tingginya kasus DBD ini, Pemerintah kabupaten Dompu mengeluarkan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
1. Melihat tren kasus DBD maka sudah mengarah pada kejadian luar biasa
berdasarkan kriteria yang ada pada Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010 tentang
Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangan. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 6 ayat b, c dan f :
– Ayat b : Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun
waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
– Ayat c : Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan
dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu
menurut jenis penyakitnya.
– Ayat f : Angka Kematian kasus suatu penyakit (Case fatality Rate) dalam 1
(satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen)
atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode
sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
2. Melakukan Surveilans Ketat untuk memantau tren kasus dan kematian akibat
penyakit DBD.
3. Melakukan penanganan Jentik dan perindukan nyamuk DBD dengan
menerapkan 3 M plus (menguras dan Menutup tempat penampungan air,
menimbun barang bekas yang dapat menanmpung air hujan serta menghindari
gigitan nyamuk dengan menggunakan obat nyamuk, menutup lubang angin
dengan kawat kasa, menabur bubuk abate serta memelihara ikan yang dapat
memakan jentik).
4. Melakukan Survei jentik nyamuk DBD pada wilayah kerja Puskesmas masing-
masing.
5. Melakukan Penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan bahaya dan cara
pencegahan penyakit DBD.
6. Memperkuat jejaring dengan lintas sektor dalam upaya pengendalian dan
pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue.
7. Melakukan Pelayanan Kesehatan secara secara serentak dengan melakukan
screening kasus konfirmasi DBD. (Idin/ad)