DOMPU – Perhatian masyarakat Kabupaten Dompu tengah fokus pada temuan tiga (3) kolam besar yang dibangun oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM) di kawasan hutan areal eksplorasi Kecamatan Hu’U. Dicurigai bahwa kolam tersebut merupakan tempat pembuangan limbah beracun yang tentu saja akan berdampak negatif terhadap ekosistem sekitar wilayah pengolahan limbah.

Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, langsung merespons informasi yang terus berhembus ini dengan merencanakan kunjungan ke lokasi kolam yang berlokasi di puncak salah satu gunung di Kecamatan Hu’U ini. “Kita tidak ingin hanya mendengar cerita dari PT STM dan kita ingin melihatnya secara langsung,” tegasnya Rabu, 02/04/2025 saat ngumpul bersama sejumlah anggota Fraksi Nasdem.
Rencana untuk mengecek kebenaran kolam yang diduga sebagai kolam pembuangan limbah kimia beracun ini, akan dijadwalkan ketika nanti masuk hari kerja. “Kami tidak perlu melapor ke PT STM, sifatnya kami hanya memberitahukan bahwa kami akan ke lokasi, itu saja,” tegas Muttakun.
Cindy Elza, Principal Communications PT STM kepada wartawan menjelaskan bahwa, aktivitas perusahaan di kawasan tambang Kecamatan Hu’U Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masih dalam tahap eksplorasi, sehingga sehingga belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksi.
“Jadi kami sampaikan, tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar,” tegas Cindy.
Dijelaskan, kolam yang ada saat ini digunakan untuk mendukung pengujian metode pendinginan air tanah dalam, yang terletak sekitar 1.000 meter di bawah permukaan tanah. Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah.
Sebagaimana berkali-kali disampaikan bahwa Deposit Tembaga Onto terletak di kedalaman sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi dengan suhu di bawah sana mencapai 80 hingga 110 derajat celsius.
“Persoalan panas bumi inilah yang melatarbelakangi adanya uji metode pendinginan tersebut. Karena kelak PT. STM akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah. Kolam itu bukan tempat penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam,” jelas Cindy.
PT STM lanjut Cindy, kolam tersebut saat ini belum ditutup sebab masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi di masa mendatang. Selain itu, perusahaan pun senantiasa melakukan pemantauan harian dan memberikan treatment air untuk memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami tetap membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut),” runutnya.
Perlu juga kami sampaikan bahwa, pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan, sejak Januari 2025, PT STM sedang dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan atau lebih dikenal sebagai masa Care & Maintenance. (Idin)