DOMPU – Laporan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Dompu hari Sabtu 12/04 terkait dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian terhadap pemilik akun Facebook Reza Dompu, ternyata mendapat atensi dari Reskrim Polres Dompu dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor : Sp. Lidik / 283 /IV/2025/Satreskrim, Tanggal 15 April 2025.

Untuk itu, Reskrim Polres Dompu sudah menyurati Ketua PPNI RSUD Mangge Lewa, Didin Cermin Ajaib dan Rostina, masing-masing sebagai pelapor perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Dompu, Ramli SH tersebut, menjelaskan bahwa laporan / pengaduan sudah diterima dan akan segera dilakukan penyelidikan dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari. “Apabila nanti diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan maka akan diberitahukan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Laporan hukum terhadap pemilik akun FB Reza Dompu oleh PPNI RSUD Mangge Lewa dan oleh Rostina, salah seorang Bidan di RSUD tersebut, dikaitkan dengan penyalahgunaan Undang Undang Informasi Elektronik Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekretaris PPNI Kabupaten Dompu Aryan Septiadi S.Kep. Ns. kepada wartawan menyampaikan apresiasinya kepada Polres Dompu atas penetapan tahap penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan PPNI. Dia berharap agar, Reskrim Polres Dompu dapat memberikan kepastian hukum atas kasus ini sehingga penegakan hukum dapat diwujudkan.

Menurut Aryan, tudingan pemilik Akun FB Reza Dompu dalam unggahannya, sudah sangat melukai harga diri seluruh perawat di negeri ini. “Karenanya kami meminta agar kasus ini dapat dituntaskan sampai didapat keputusan hukum yang adil,” tegasnya.
Harapan yang sama juga disampaikan Rostina, salah seorang Bidan di RSUD Mangge Lewa yang juga melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pemilik akun FB Reza Dompu. Katanya, setiap orang boleh saja mengunggah status di FB, akan tetapi tidak setiap orang bisa mengumbar kebencian dan penghinaan kepada pribadi maupun kelompok.
“Kami meminta agar pihak Kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya. (Idin)