DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat melaksanakan operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dalam penggunaan ruang publik, khususnya yang menggunakan trotoar di sepanjang ruas jalan di Kota Dompu.
Selain terhadap pedagang pengguna areal troroar, penertiban ini difokuskan juga pada yang melakukan pembangunan lapak-lapak di sepanjang bahu jalan. Tujuannya adalah untuk memastikan ruang publik digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Ir. H. Armansyah, M.Si, Rabu (30/04/25) menjelaskan, penertiban dilakukan bukan untuk membatasi aktivitas berdagang, melainkan agar ruang-ruang publik tetap tertata dan nyaman digunakan oleh semua lapisan masyarakat.
“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang, asalkan tempatnya sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini dilakukan terhadap bangunan atau lapak yang menggunakan ruang publik secara tidak sah, seperti trotoar dan bahu jalan,” tegas Ir. Armansyah.
Ia mengakui adanya berbagai tanggapan dan keluhan dari masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Namun, menurutnya, pemerintah telah melalui tahapan yang tepat sebelum melaksanakan tindakan, termasuk edukasi dan pemberian peringatan, baik secara lisan maupun tertulis.
Lebih lanjut, Ir. Armansyah menyebutkan bahwa penertiban pedagang bertujuan untuk menciptakan, ketertiban umum dengan memastikan aktivitas berdagang tidak mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga.
Kemudian, untuk menciptakan kebersihan lingkungan, agar sampah dan limbah dari kegiatan berdagang tidak mencemari area sekitar. Menjaga estetika kota, dengan menjaga agar tata kota tetap indah dan tidak semrawut. “Ini juga dilakukan sebagai upaya pemberdayaan pedagang, melalui pembinaan dan penyediaan tempat usaha yang legal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Daerah, lanjutnya, tengah menyiapkan lokasi alternatif yang lebih layak dan sesuai aturan untuk para pedagang yang terkena penertiban. Penataan ini dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun tidak mengorbankan keindahan dan ketertiban kota. “Tidak ada unsur politik dalam kebijakan ini. Murni demi menjadikan kota kecil kita ini lebih bersih, tertib, dan asri,” pungkasnya. (Adv)










