DOMPU – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.842.02 Karijawa Kabupaten Dompu dalam rentang waktu satu bulan mendatang yakni terhitung sejak 29 April 2025, tidak bisa memberikan pelayanan bagi masyarakat pengguna bahan bakar minya (BBM) bersubsidi karena sedang dalam masa pembinaan oleh pihak Pertamina.
Akibatnya suasana SPBU yang selama ini sangat padat oleh konsumen, sejak kemarin hingga hari ini saat wartawan berkunjung, suasananya sangat sepi, kendati terdapat sejumlah kendaraan yang membutuhkan bbm non subsidi.
Pembinaan ini merupakan salah satu sanksi sebagaimana ketentuan dalam perjanjian kerjasama antara Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina dengan UD. Karijawa, yakni peringatan dan pemberhentian pasokan Produk Pertalite dan Solar bersubsidi.
Kebijakan Pertamina terhadap SPBU 54.842.02 Karijawa ini disebabkan oleh penugasan di lokasi SPBU yang tidak sesuai ketentuan dijual langsung kepada konsumen dalam hal ini pertamina menyebut adanya keterlibatan oknum SPBU. Selain itu ada tindakan mengubah arah kamera CCTV pada area pembongkaran BBM di SPBU sehingga menyebabkan aktifitas di lokasi yang dipersyaratkan tersebut tidak dapat merekam secara penuh.
Pertamina juga menemukan adanya tindakan fraud pada produk Pertalite dan Biosolar oleh oknum AMT bekerjasama dengan oknum Security SPBU di area Pembongkaran menggunakan jerigen diambil melalui mobil tangki yang bukan tujuannya dan dijual langsung kepada konsumen, dimana di kasus ini terlibat oknum SPBU.
Direktur Utama SPBU 54.842.02 Karijawa Kabupaten Dompu, Rahardian Yamin saat dikonfirmasi wartawan mengakui adanya kekhilafan yang diperbuat oleh salah seorang Security sehingga oknum tersebut sudah dilakukan pmemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, kesalahan atas peristiwa ini seharusnya tidak ditimpakan kepada SPBU karena pelaku pelanggaran ini adalah oknum secara pribadi bukan atas nama manajemen SPBU. “Kasus ini bersumber dari bagian pengisian, supir dan Security. Karenanya oknum security sudah kami pecat,” tegas Rahardian Yamin yang sehari-harinya disapa Baba Chung, Jum’at 02/05/2025.
Adapun terkait penjualan BBM melalui jirgen ini adalah kasus yang di luar pengetahuan manajemen SPBU karena itu murni dilakukan oleh sopir tangki dan bagian segel yang menjual minyak kepada Satpam yang kemudian si Satpam menjualnya lagi ke pengecer. “SPBU sama sekali tidak mengetahui ulah mereka dan itu mereka lakukan saat manager sedang makan di luar dan ternyata CCTV pun mereka geser. tidak keterlibatan SPBU,” tegasnya.
Baba Chung menyayangkan kebijakan pembinaan dengan penghentian pasokan Pertalite dan Solar bersubsidi ini karena berdampak pada terhambatnya produksi di berbagai usaha masyarakat Dompu yang biasa mendapatkan pasokan BBM bersubsidi di SPBU Karijawa.
Selain itu Baba Chung prihatin memikirkan nasib sekitar 240 orang pedagang pengecer BBM yang selama ini mendapatkan pasokan dari SPBU 54.842.02 Karijawa. “Mereka tidak mungkin akan mendapatkan pelayanan dari SPBU lain di Dompu. Tentu saja dengan kebijakan ini akan banyak piring nasi orang yang pecah,” sesalnya.
Dia berharap Pertamina bisa mempertimbangkan agar penghentian pasokan ini bisa segera berakhir dengan memperhatikan masa panen raya yang tengah berlangsung di tengah masyarakat Kabupaten Dompu. (Idin)









