ADVERTISEMENT
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Alasan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat, Bupati Dompu Tetap akan Berhutang

admintofo by admintofo
20 Januari 2026
in Ekonomi
0
Alasan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat, Bupati Dompu Tetap akan Berhutang

Bupati Dommpu Bambang Firdaus SE

DOMPU – Bupati Dompu Bambang Firdaus SE, tidak terpengaruh dengan sikap banyak pihak yang menentang rencananya untuk berhutang di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero. Bupati tetap pada komitmennya untuk mengambil pinjaman di PT SMI guna mendanai pembangunan terhadap sejumlah infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat yakni air bersih dan lampu jalan.

Bambang Firdaus menegaskan, kebijakan untuk berhutang ini adalah demi keberlanjutan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Dompu. Katanya, setelah adanya pertemuan dengan pihak PT SMI dan dilakukan perhitungan sesuai dana alokasi umum (DAU), Pemkab Dompu akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 70 milyar.

Dia menegaskan, ruang fiskal Pemkab Dompu semakin terbatas akibat berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 199 milyar. Karenanya, untuk membiayai sejumlah sektor pembangunan, maka pemerintah harus berani mengambil langkah untuk berhutang.

“Kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kita terutama air bersih dan lampu jalan,” jelas Bupati Bambang Firdaus, kepada wartawan belum lama ini.

PT SMI mendukung pembangunan berkelanjutan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta, serta memobilisasi pendanaan dari lembaga multilateral dan bilateral untuk proyek strategis seperti energi, transportasi, air, dan pertanian.

Mengutip dari laman resmi PT.SMI, Skema pinjaman daerah kepada PT SMI umumnya mengikuti mekanisme Pinjaman Daerah Reguler atau Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, dengan jangka waktu pengembalian antara tiga hingga lima tahun, atau disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran pokok dan bunga secara berkala, baik semesteran maupun tahunan, yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam skema tersebut, PT SMI juga mensyaratkan jaminan berupa APBD atau pendapatan daerah.

Layaknya lembaga pembiayaan pada umumnya, PT SMI berhak mengenakan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Bahkan, jika terjadi gagal bayar (Galbay), pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil milik pemerintah daerah bersangkutan.

Pemkab Dompu berharap, melalui skema pembiayaan ini, kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi dan kualitas pelayanan publik dapat meningkat, meski di tengah keterbatasan fiskal daerah. (Idin)

 29,621 total views,  2 views today

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Informasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (1)
Ekonomi

Sosialisasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (31)

4 Maret 2026
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
Ekonomi

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (37)

4 Maret 2026
Informasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (1)
Ekonomi

Sosialisasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (30)

3 Maret 2026
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
Ekonomi

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (36)

3 Maret 2026
Informasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (1)
Ekonomi

Sosialisasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (29)

2 Maret 2026
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)
Ekonomi

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (35)

2 Maret 2026

Berita Terbaru

Informasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (1)

Sosialisasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (31)

4 Maret 2026
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (37)

4 Maret 2026
Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi

Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi

3 Maret 2026
Informasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (1)

Sosialisasi Perda Tentang APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2026 (30)

3 Maret 2026
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist