DOMPU – Bupati Dompu Bambang Firdaus SE, tidak terpengaruh dengan sikap banyak pihak yang menentang rencananya untuk berhutang di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero. Bupati tetap pada komitmennya untuk mengambil pinjaman di PT SMI guna mendanai pembangunan terhadap sejumlah infrastruktur kebutuhan dasar masyarakat yakni air bersih dan lampu jalan.
Bambang Firdaus menegaskan, kebijakan untuk berhutang ini adalah demi keberlanjutan pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Dompu. Katanya, setelah adanya pertemuan dengan pihak PT SMI dan dilakukan perhitungan sesuai dana alokasi umum (DAU), Pemkab Dompu akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 70 milyar.
Dia menegaskan, ruang fiskal Pemkab Dompu semakin terbatas akibat berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 199 milyar. Karenanya, untuk membiayai sejumlah sektor pembangunan, maka pemerintah harus berani mengambil langkah untuk berhutang.
“Kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kita terutama air bersih dan lampu jalan,” jelas Bupati Bambang Firdaus, kepada wartawan belum lama ini.
PT SMI mendukung pembangunan berkelanjutan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta, serta memobilisasi pendanaan dari lembaga multilateral dan bilateral untuk proyek strategis seperti energi, transportasi, air, dan pertanian.
Mengutip dari laman resmi PT.SMI, Skema pinjaman daerah kepada PT SMI umumnya mengikuti mekanisme Pinjaman Daerah Reguler atau Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, dengan jangka waktu pengembalian antara tiga hingga lima tahun, atau disesuaikan dengan masa jabatan kepala daerah dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran pokok dan bunga secara berkala, baik semesteran maupun tahunan, yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam skema tersebut, PT SMI juga mensyaratkan jaminan berupa APBD atau pendapatan daerah.
Layaknya lembaga pembiayaan pada umumnya, PT SMI berhak mengenakan denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Bahkan, jika terjadi gagal bayar (Galbay), pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil milik pemerintah daerah bersangkutan.
Pemkab Dompu berharap, melalui skema pembiayaan ini, kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi dan kualitas pelayanan publik dapat meningkat, meski di tengah keterbatasan fiskal daerah. (Idin)
29,621 total views, 2 views today





