Khabar tentang nasib 2.920 orang tenaga honorer yang tidak tercover P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu ternyata baik-baik saja. Mereka tidak jadi dirumahkan setelah pemerintah daerah mengambil kebijakan alternatif berupa penataan ulang penempatan kerja, meskipun surat pemberhentian mereka belum dicabut.
Sebelumnya pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi merumahkan 2.920 honorer mulai 31 Desember 2025, melalui Surat Bupati Dompu Nomor 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tentang Pemberitahuan masa kerja tenaga kontrak daerah/honorer yang diedarkan pada 29 Desember 2025.
Para tenaga honor yang kebanyakan dari tenaga teknis berupa perawat dan guru ini akhirnya sebagian diarahkan untuk bertugas di unit layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan yang masih membutuhkan banyak tenaga pendukung.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Dompu yang membatalkan rencana merumahkan 2.920 tenaga honorer ini sepertinya bukan sebagai solusi, melainkan penundaan masalah. Alih-alih menyelesaikan akar persoalan, kebijakan ini justru memperlihatkan rapuhnya tata kelola sumber daya manusia (SDM) di daerah.
Sebagian lainnya dikembalikan ke sekolah setelah nama mereka ditemukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekilas, ini tampak seperti jalan keluar akan tetapi nanti dikhawatirkan bakal menyisakan sederet pertanyaan yang tidak berujung.
Apakah pengalihan tenaga honor ini ke BLUD dilakukan berdasarkan kebutuhan riil layanan kesehatan, atau sekadar menjadi ruang penampungan sementara ? Manakala ini adalah menjadi penampungan sementara, maka kebijakan sangat berisiko menciptakan beban baru dalam sistem layanan publik. BLUD bukan “kantong darurat” untuk menampung kelebihan tenaga kerja akibat perencanaan yang keliru.
Begitu pula dengan pengembalian honorer ke sekolah. Fakta bahwa mereka baru “ditemukan” dalam Dapodik setelah polemik mencuat menunjukkan adanya persoalan serius dalam sinkronisasi data dan perencanaan tenaga kerja. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan cermin lemahnya manajemen birokrasi.
Nasib 2.920 honorer ini sejatinya masih menggantung karena status mereka tetap tidak jelas, skema penggajian di BLUD belum sepenuhnya transparan, dan tidak ada jaminan keberlanjutan kerja dalam jangka panjang. Pemkab Dompu seperti sedang membeli waktu, tanpa memberikan kepastian.
Kebijakan ini juga memperlihatkan dilema klasik antara tekanan efisiensi anggaran dan kewajiban menjaga stabilitas sosial. Di sisi lain menjadikan honorer sebagai variabel penyesuaian adalah pilihan yang problematis. Mereka bukan angka dalam neraca, melainkan manusia yang menggantungkan hidup pada keputusan pemerintah.
Jika tidak segera diikuti dengan peta jalan yang terang termasuk penataan kebutuhan riil tenaga kerja, transparansi pembiayaan, serta skema transisi menuju status yang lebih pasti, maka kebijakan ini hanya akan menjadi siklus berulang. Karena hanya sekedar krisis ditunda, bukan diselesaikan.
Pada akhirnya akan muncul pertanyaan, “sampai kapan pemerintah Kabupaten Dompu akan terus menambal kebijakan yang bocor, tanpa pernah benar-benar memperbaiki fondasinya.” (redaksi)
20,097 total views, 66 views today







