DOMPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu Rabu, 08/04/2026, berlangsung di Ruang Taman Hijau (RTH) Karijawa, secara resmi meluncurkan program “Kambeke Anak” yang disebut sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Program “Kambeke Anak” merupakan inisiatif pengecekan keberadaan anak, khususnya pada malam hari. Dalam program ini, anak-anak tidak diperbolehkan berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WITA, kecuali untuk keperluan yang bersifat penting seperti kegiatan ibadah dan aktivitas sekolah.
Kepala DP3A Dompu Miftahul Suadah ST, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kenakalan remaja, kekerasan terhadap anak, serta potensi anak terlibat dalam aktivitas negatif di luar pengawasan orang tua.
“Peran orang tua sangat penting dalam memastikan anak berada di rumah pada jam malam. Program ini juga menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Pelaksanaan program ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga menggandeng pemerintah Kecamatan, desa dan kelurahan di seluruh wilayah kabupaten Dompu. Selain itu, dukungan juga datang dari aparat keamanan seperti Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja yang akan turut melakukan pemantauan di lapangan.
Pemerintah berharap melalui sinergi lintas sektor ini, program “Kambeke Anak” dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Dompu. (Idin)
9,415 total views, 94 views today










