MATARAM – Sikap penyidik Polres Sumbawa yang telah melakukan pemanggilan klarifikasi pada tujuh media pers di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh warga atas nama Lusi, menuai kecaman dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB sebab dianggap akan berdampak negatif pada nilai-nilai kebebasan pers.
“Kami sangat menyayangkan pemanggilan klarifikasi oleh penyidik Polres Sumbawa terhadap beberapa media itu. Kami menganggap hal ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin dalam pesan tertulisnya, Kamis malam 21 Agustus 2025.
Iklil mengaku sudah mempelajari juga mencermati pemberitaan yang menjadi keberatan pelapor tersebut bahkan dan telah mengkonfirmasi media-media dimaksud, karenanya Ketua PWI NTB ini mengkritisi langkah aparat penyidik Kepolisian tersebut.
Menurut Iklil, peliputan dan pemuatan berita yang dimaksudkan oleh jurnalis masing-masing media itu sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman perilaku dan tanggung jawab bagi para jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.
“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” tegasnya.
Ditegaskan, pemanggilan jurnalis baik sebagai pihak terlapor maupun saksi terhadap laporan kasus pemberitaan yang bersumber dari hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers, sebab jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“saya kira sudah saatnya Jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di negeri ini,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan bahwa, wartawan tidak boleh dipaksa menjadi saksi atas suatu pemberitaan yang telah mereka muat karena memiliki Hak Tolak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak ini untuk melindungi sumber informasi, menjaga independensi pers, dan mencegah wartawan diperalat untuk menjerat orang lain.
Katanya, langkah penyidik dalam memanggil tujuh media ini menjadi cerminan kegagalan penyidik dalam memahami kode etik jurnalistik (KEJ) dan UU Nomor 40 tahun 1999. Terlebih, lanjut Iklil, perselisihan akibat adanya penilaian keselahan berita adalah menyangkut kode etik bukan tindak pidana.
“Seharusnya dalam sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” jelasnya.
Karenanya dia mengharapkan agar penyidik Polres Sumbawa dapat menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Bahkan lanjutnya, pada pasal 4 ayat 2 bahwa Pihak Kedua (Kepolisian Republik Indonesia) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab,hak koreksi, pengaduan ke Pihak Satu (Dewan Pers) maupun proses perdata.
“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” ungkap Iklil.
Ia meminta agar Penyidik Polres Sumbawa dapat memahami Kode Etik jurnalistik dan UU 40 tahun 1999 dalam penanganan kasus laporan terkait pemberitaan. Selain itu, untuk menjaga agar kebuasan pers tidak tercederai, Ketua PWI NTB mendesak kepolisian Resort Sumbawa untuk mencabut surat panggilan terhadap tujuh media dimaksud.
“Kami (PWI NTB) juga mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap berpedoman pada UU pers dan kode etik dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tandas Ikliludin. (*)









