JAKARTA — PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) resmi kembali menyandang status Persero, efektif sejak 10 Juni 2026. Status baru ini menegaskan posisi ITDC sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengembangkan destinasi pariwisata berkelas dunia sekaligus mengelola aset negara secara profesional.
Dengan perubahan status tersebut, nomenklatur resmi perusahaan kini menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan akan digunakan dalam seluruh kegiatan usaha, korespondensi, serta dokumen resmi perusahaan. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah mengenai tata kelola BUMN.
Plt. Direktur Utama ITDC, Ahmad Fajar, mengatakan status Persero memperkuat landasan kelembagaan perusahaan dalam menjalankan pengembangan kawasan dan pengelolaan aset.
“Kembalinya status Persero semakin mempertegas peran ITDC sebagai BUMN yang memiliki mandat strategis dalam mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui pendekatan yang profesional dan berkelanjutan,” kata Ahmad Fajar.
Ia menambahkan, fondasi tata kelola yang kuat akan mendorong terciptanya kawasan yang menarik investasi, menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka peluang usaha, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat serta daerah.
Tiga Kawasan Pariwisata Unggulan
Sebagai bagian dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung InJourney, ITDC berperan sebagai master developer dan asset manager dalam pengembangan destinasi pariwisata nasional. Saat ini ITDC mengelola tiga kawasan pariwisata unggulan, yaitu The Nusa Dua di Bali dengan luas sekitar 350 hektare, The Mandalika di Nusa Tenggara Barat seluas sekitar 1.175 hektare, dan The Golo Mori di Nusa Tenggara Timur seluas sekitar 20 hektare.
Ahmad Fajar menjelaskan, penguatan status Persero sejalan dengan agenda transformasi BUMN di bawah Danantara Indonesia, yang menekankan penguatan tata kelola perusahaan, optimalisasi pemanfaatan aset negara, dan penciptaan nilai ekonomi jangka panjang.
“Kami optimistis langkah ini akan semakin meningkatkan kepercayaan investor, mitra usaha, dan para pemangku kepentingan, sehingga mampu memperluas dampak ekonomi yang dihasilkan dari setiap kawasan yang kami kembangkan dan kelola,” ujarnya.
Dasar Hukum Perubahan
Perubahan nomenklatur perusahaan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini ditetapkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) pada 20 April 2026, yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 53 tanggal 20 Mei 2026 di hadapan notaris Desman, S.H., M.Hum., di Jakarta Utara.
Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0037365.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 10 Juni 2026, dan telah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Pemberitahuan Menteri Hukum Nomor AHU-AH.01.03-0164231 dengan tanggal yang sama.
ITDC menyatakan akan terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pengelolaan risiko terintegrasi, inovasi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi pengembangan kawasan ke depan. (***)
15,269 total views, 15,269 views today










