JAKARTA — Sebuah insiden sederhana di lorong Kejaksaan Agung berubah jadi sorotan nasional. Advokat kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan kepada wartawan yang tengah bertugas, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat langsung merespons. Bagi organisasi profesi jurnalis terbesar di Tanah Air ini, ucapan tersebut merupakan sentilan terhadap martabat profesi yang dijamin negara lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber adalah nadi dari kerja jurnalistik, cara wartawan menunaikan hak publik untuk tahu. Narasumber, siapa pun dia, termasuk advokat sekelas Hotman, punya hak menjawab atau memilih diam. Tapi hak itu ada batasnya, karena etika komunikasi tetap harus dijaga.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Garis Tegas: Bukan Ranah Hukum, Tapi Ranah Etika
Menariknya, PWI Pusat memilih jalur yang hati-hati. Mereka tidak menyentuh substansi kasus hukum yang tengah menyeret nama kliennya. Pembelaan yang dilakukan advokat, kata Munir, adalah hak yang sah di mata hukum. Yang jadi soal hanyalah caranya — ketika pembelaan berubah nada menjadi sesuatu yang terdengar merendahkan atau mengintimidasi profesi lain.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujarnya, memilih kata-kata yang terukur namun tajam maknanya.
Munir menyebut advokat dan wartawan sebagai dua pilar yang sama-sama menopang bangunan demokrasi. Yang satu berjuang membela hak kliennya di ruang sidang, yang lain menjaga akal sehat publik lewat informasi yang berimbang. Dua profesi dengan medan tempur berbeda, tapi menuntut penghormatan yang sama.
Tuntutan Terbuka: Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Di sinilah PWI Pusat memasang bendera tegas. Mereka meminta Hotman Paris turun tangan langsung memberi klarifikasi kepada publik, sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers atas kesan merendahkan yang ditimbulkan pernyataannya. Bukan permintaan kosong — ini soal menjaga relasi dua profesi yang sama-sama dibutuhkan demokrasi tetap sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Munir, mempertegas posisi organisasinya.
Pesan untuk Semua Pihak: Hormat Itu Dua Arah
PWI Pusat pun tak lupa menoleh ke dalam. Seluruh wartawan diingatkan untuk tetap memegang teguh profesionalisme, independen, akurat, berimbang, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini berjanji akan tetap berdiri sebagai benteng bagi setiap jurnalis yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, atau segala bentuk hambatan dalam menjalankan tugas.
Seruan Munir pun melebar, menyasar semua elemen, organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, kalangan advokat, hingga para narasumber secara umum. Ajakannya sederhana namun mendasar yakni, bangun budaya komunikasi yang saling menghargai. Perbedaan pendapat memang bumbu demokrasi, tapi penghormatan terhadap profesi wartawan adalah fondasi yang tak bisa ditawar demi kebebasan pers tetap hidup.
Sia tegaskan bahwa, Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” pungkas Munir, menutup pernyataannya dengan nada yang lebih mengajak ketimbang menghakimi.
PWI Pusat menegaskan komitmennya akan terus berdiri di garis depan membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan agar setiap insan pers bisa bekerja tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa perlakuan yang menciderai martabat profesinya. (Idin)
5,171 total views, 16 views today










