Kabar soal 62 kepala sekolah dan pelaksana tugas (Plt) di Dompu yang tidak bisa mencairkan dana sertifikasi seharusnya menjadi alarm buat Pemerintah Kabupaten Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) setempat. Kesalahan pencatatan status kepegawaian yang berubah dari tenaga pendidik menjadi tenaga kependidikan bukan perkara sepele. Dana sertifikasi adalah hak yang melekat pada profesi guru, dan menahannya akibat kekeliruan administrasi sama saja dengan membebankan kesalahan sistem kepada orang yang tidak bersalah.
Persoalan ini bermula dari kebijakan mutasi kepala sekolah pada Agustus 2026. Sebagian kepala sekolah dirotasi dari satu sekolah ke sekolah lain, namun tetap menjabat sebagai kepala sekolah. Sebanyak 34 kepala sekolah lainnya diberhentikan dari jabatannya dan digantikan Plt. Total keduanya mencapai 62 orang, dan seluruhnya kini tercatat sebagai tenaga kependidikan dalam aplikasi kepegawaian, padahal latar belakang mereka adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Kekeliruan semacam ini mestinya bisa dicegah kalau setiap proses mutasi diikuti verifikasi data secara menyeluruh. Faktanya, perubahan status jabatan struktural malah berdampak pada hilangnya hak dasar sebagai tenaga pendidik. Kondisi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara pihak yang menerbitkan surat keputusan mutasi dengan pihak yang mengelola basis data kepegawaian dan pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Dompu dan Dinas Dikpora tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Guru dan kepala sekolah yang terdampak sudah menyampaikan keberatan, dan mereka berhak mendapat kepastian, bukan janji perbaikan tanpa batas waktu yang jelas.
Penjelasan terkait akar masalah ini datang dari Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Iksan, menyebutkan bahwa dalam persetujuan teknis (Pertek) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekitar 60-an mantan kepala sekolah tersebut sebenarnya tetap berstatus guru, bukan tenaga teknis pendidikan. “Mereka tetap sebagai guru sesuai Pertek,” ujar Iksan.
Menurut Iksan, masalah muncul saat penginputan data lewat Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan aplikasi Integral Mutasi (I-Mut) milik BKN. Status mereka awalnya tidak bisa diubah menjadi guru karena kebutuhan guru di sekolah sasaran sudah terpenuhi. Operator sudah berusaha mengubah status tersebut, namun aplikasi mengalami kendala teknis sehingga nama dan status mereka pada bagian sumber daya manusia (SDM) tetap terbaca sebagai tenaga teknis administrasi.
Penjelasan ini justru mempertegas bahwa persoalan yang dihadapi ke-62 kepala sekolah dan Plt tersebut sebenarnya sudah punya jawaban di atas kertas. BKN lewat Pertek sudah menetapkan mereka sebagai guru, sehingga yang tersisa cuma soal teknis, memperbaiki pembacaan sistem I-Mut dan Dapodik supaya sesuai dengan dokumen resmi tersebut. Persoalan yang terjadi murni kendala aplikasi, bukan ketidakjelasan status.
Karena itu, sejumlah langkah berikut perlu segera dijalankan Pemerintah Kabupaten Dompu dan Dinas Dikpora yakni, perlunya memaastikan surat resmi ke Kemendikdasmen benar-benar dikirim dan dikawal. Karena Kepala Dinas Dikpora sendiri sudah menyampaikan rencana ini saat dikonfirmasi, masyarakat terutama mereka para korban ini berhak mengetahui kapan surat itu resmi dikirim, siapa yang mengawal balasannya, dan berapa lama proses penyesuaian data antara Dapodik dan BKN diperkirakan selesai.
Audit dan perbaikan data secara paralel. Dinas Dikpora bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tetap perlu memeriksa dan mengembalikan status ke-62 kepala sekolah dan Plt tersebut menjadi tenaga pendidik di aplikasi kepegawaian daerah, tanpa menunggu penyesuaian sistem di tingkat pusat rampung lebih dulu.
Susun prosedur baku untuk mutasi ke depan. Setiap kebijakan mutasi atau penunjukan Plt kepala sekolah semestinya disertai mekanisme yang memastikan status tenaga pendidik tetap melekat pada guru yang merangkap jabatan struktural, sehingga kejadian serupa tidak berulang.
Buka komunikasi langsung dengan guru dan kepala sekolah terdampak. Pemerintah daerah sebaiknya memberi kejelasan soal proses dan target penyelesaian secara berkala, termasuk lewat pernyataan resmi dari Kepala Dinas Dikpora sendiri, agar para guru mendapat penjelasan langsung dan tidak menunggu tanpa informasi ketika isu ini mencuat ke publik.
Kepala sekolah dan guru yang terdampak mutasi ini adalah orang-orang yang menjalankan tugas negara di ruang kelas dan di kursi kepemimpinan sekolah. Mereka tidak semestinya menanggung akibat dari kelalaian administratif yang bukan kesalahan mereka.
Janji untuk bersurat ke Kemendikdasmen adalah langkah awal yang patut diapresiasi, tapi langkah itu baru berarti kalau benar-benar dijalankan dan hasilnya disampaikan terbuka kepada para guru yang menunggu haknya.
Pemerintah Kabupaten Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) punya tanggung jawab menyelesaikan urusan ini secepatnya, sekaligus membenahi sistem pendataan supaya kepercayaan terhadap tata kelola kepegawaian pendidikan di Dompu tetap terjaga.
21,175 total views, 21,175 views today









