Oleh : Idin/tofo-news.com
Peringatan Prof Dr M. Ryaas Rasyid soal ancaman kolapsnya keuangan daerah akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya menjadi alarm bagi Istana. Sosok yang dulu ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini menegaskan sesuatu yang sederhana namun berbahaya, “jika daerah lumpuh, Indonesia lumpuh.”
Kalimat itu bukan hiperbola seorang akademisi yang gemar bicara keras. Itu adalah kesimpulan dari puluhan tahun pengalamannya membidani otonomi daerah, dan kini dia melihat fondasi yang dibangunnya sudah mulai tergerus oleh kebijakan fiskal yang keliru arah.
Kita perlu jujur melihat angkanya. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026 dipatok sekitar Rp 650 triliun, anjlok 24,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Sekitar 490 pemerintah daerah kini kelimpungan mencari dana tambahan hanya untuk membayar gaji ASN, guru, tenaga kesehatan, dan PPPK. Enam kabupaten dan kota di Kalimantan Barat sudah lebih dulu berada di ambang kolaps. Kondisi ini tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut nasib jutaan pegawai negara dan pelayanan dasar yang menyentuh langsung hidup rakyat di daerah.
Redaksi menilai kritik Ryaas Rasyid soal postur kabinet layak menjadi bahan renungan serius bagi pemerintah pusat. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto merombak total susunan kabinet, karena struktur pemerintahan yang gemuk terus menyedot anggaran besar, sementara transfer dana ke daerah justru dipangkas habis-habisan.
Kontradiksi semacam ini sulit dibela dengan alasan efisiensi. Sulit menjelaskan kepada seorang guru honorer di pelosok Kalimantan mengapa gajinya tertunda, sementara struktur birokrasi pusat tetap gemuk dan mahal.
Ryaas juga menyoroti tren resentralisasi kewenangan yang perlahan menarik kembali kekuasaan daerah ke Jakarta. Kepala daerah kehilangan ruang bertindak cepat saat krisis, karena hampir seluruh sumber daya keuangan kini terpusat kembali di tangan pemerintah pusat.
Aceh, sebagai contoh yang disebutnya, sampai menyurati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lantaran merasa dukungan dari pusat tidak lagi memadai. Situasi seperti ini seharusnya membuat siapa pun di Senayan dan Istana berhenti sejenak dan berenung tentang arah kebijakan fiskal kita, apakah masih sejalan dengan semangat otonomi daerah yang lahir sejak reformasi.
Ketika dana transfer seret, perputaran uang di daerah melambat, transaksi ekonomi lokal tersendat, dan layanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemeliharaan infrastruktur terancam terbengkalai. Redaksi sependapat dengan Ryaas bahwa pemerintah daerah harus segera memetakan kondisi keuangan masing-masing sebagai langkah konsolidasi. Namun langkah itu saja tidak cukup jika pemerintah pusat tidak segera mengevaluasi ulang sistem hubungan keuangan pusat-daerah.
Peringatan seorang pakar yang lebih dari dua dekade lalu menjadi bidan lahirnya otonomi daerah semestinya tidak dijawab dengan sikap menunggu. Republik ini dibangun di atas ribuan daerah otonom, dan kekuatan nasional pada akhirnya ditentukan oleh sehat atau tidaknya fiskal di tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah pusat masih punya waktu untuk mengoreksi arah kebijakan ini sebelum krisis gaji berubah menjadi krisis kepercayaan publik yang jauh lebih sulit dipulihkan.***
17,975 total views, 17,975 views today









