DOMPU — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu belum lama ini merilis tentang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dihadiahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Sayangnya capaian prestisius yang lazim dimaknai sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ini, justru tengah dikritisi oleh banyak kalngan, pasalnya masih ada beberapa persoalan mendasar terkait laporan keuangan tersebut.
Misalnya tentang Perusahaan Milik Daerah (Perusda) Kabupaten Dompu. Badan usaha milik daerah (BUMD) itu dilaporkan dalam kondisi stagnan tanpa laporan keuangan yang memadai, padahal Dana bantuan dan penyertaan modal dari kas daerah bernilai puluhan miliar rupiah masih tercatat sebagai tagihan BPK hingga kini, tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kondisi serupa melilit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Badan usaha air minum milik Pemkab Dompu itu juga menerima penyertaan modal senilai puluhan miliar rupiah, namun kondisi keuangan dan kelangsungan operasionalnya disebut memprihatinkan. Laporan keuangannya seharusnya menjadi bahan pertimbangan krusial dalam proses audit.
Aset Strategis Disewakan Rp 500 Ribu per Bulan
Tidak hanya persoalan BUMD, tata kelola aset daerah pun menuai sorotan tajam. Tercatat 13 unit rumah dinas dan 4 unit ruko milik Pemkab Dompu disewakan hanya dengan tarif Rp 500.000 per bulan atau Rp 6 juta per tahun.
Nominal tersebut jauh di bawah nilai pasar wajar. Sebagai perbandingan, harga sewa kamar kos sederhana di banyak kota kabupaten sudah melampaui angka tersebut. Padahal, aset-aset strategis itu berpotensi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bila dikelola secara optimal.
WTP Bukan Sertifikat Bebas Masalah
Secara teknis, opini WTP memang bukan pernyataan bahwa suatu daerah bebas dari korupsi atau salah kelola. WTP hanya merupakan opini auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
Namun demikian, ruang lingkup pemeriksaan BPK tidak berhenti pada aspek administratif semata. Kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas penggunaan keuangan negara juga menjadi bagian dari mandat pemeriksaan lembaga tersebut.
Mereka menpertanyakan, pakah puluhan miliar rupiah yang tertanam di BUMD yang tidak beroperasi normal, serta aset strategis yang disewakan di bawah harga pasar, telah diperhitungkan secara memadai dalam penilaian kewajaran neraca keuangan daerah ?
Desakan Transparansi
BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan dapat memberi penjelasan terbuka kepada publik mengenai sejumlah anomali tersebut.
Pemkab Dompu juga dituntut untuk tidak berhenti pada seremoni penerimaan piagam. Evaluasi menyeluruh atas pengelolaan penyertaan modal di Perusda dan PDAM, serta peninjauan ulang kontrak sewa aset yang tidak wajar, perlu segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada masyarakat.
Opini WTP baru benar-benar bermakna apabila sejalan dengan perbaikan dalam tata kelola dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar lembaran piagam penghargaan di atas banyak persoalan yang belum terselesaikan. (Redaksi/Idin)
16,239 total views, 16,239 views today









