DOMPU – Ketegangan hubungan antara Bupati Dompu Bambang Firdaus dan Wakil Bupati Syirajuddin tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi krisis pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan daerah, bupati dan wakil bupati dipilih sebagai satu paket kepemimpinan. Mandat rakyat diberikan kepada keduanya bukan untuk berjalan sendiri-sendiri, apalagi saling meniadakan peran.
Bila hubungan keduanya tidak harmonis, dampaknya tidak berhenti di ruang kerja kepala daerah. Ketegangan itu dapat turun ke organisasi perangkat daerah, memecah loyalitas birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan, dan menciptakan ketidakpastian arah kebijakan. Pada titik tertentu, birokrasi bisa kehilangan komando yang jelas.
Dompu saat ini membutuhkan pemerintahan yang solid. Ada banyak agenda daerah yang menuntut kekompakan, mulai dari pelayanan dasar, pertanian, tata kelola anggaran, pembangunan desa, pariwisata, hingga pemenuhan janji politik kepala daerah. Semua agenda itu sulit berjalan efektif jika bupati dan wakil bupati tidak berada dalam satu irama kepemimpinan.
Menghadapi kondisi ini maka harus dicari pihak yang bisa menengahi, siapa yang paling sah, paling efektif, dan paling mungkin dipatuhi oleh keduanya.
Secara birokrasi dan administrasi, redaksi tofo-news.com menilai bahwa, yang paling tepat menjadi penengah utama dalam konflik ini adalah Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur memiliki posisi yang lebih tinggi dari bupati dan wakil bupati dalam struktur pembinaan pemerintahan daerah, namun tetap cukup dekat untuk memahami dinamika lokal.
Hanya Gubernur yang paling pantas memanggil Bupati dan Wakil Bupati Dompu untuk duduk bersama. Bukan dalam forum seremonial, melainkan dalam forum politik pemerintahan yang serius, tertutup, dan menghasilkan kesepakatan kerja.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Karena itu, mediasi oleh gubernur tidak bisa dianggap sebagai campur tangan politik biasa. Itu adalah bagian dari fungsi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Gubernur dapat bertindak sebagai penengah dengan tiga agenda utama yakni, memperjelas pembagian peran antara bupati dan wakil bupati. Menghentikan konflik terbuka maupun konflik senyap yang berdampak pada birokrasi. Kemudian membuat kesepakatan tertulis mengenai tata hubungan kerja sampai akhir masa jabatan.
Mediasi semacam ini tidak cukup hanya menghasilkan salaman atau foto bersama. Harus ada dokumen kesepakatan yang memuat pembagian tugas, mekanisme komunikasi, forum koordinasi rutin, dan komitmen untuk tidak menyeret birokrasi ke dalam konflik elite.
DPRD Dompu memang memiliki fungsi pengawasan. Namun, menjadikan seluruh anggota DPRD sebagai “juri” atas konflik bupati dan wakil bupati bukan pilihan paling ideal. DPRD adalah lembaga politik. Di dalamnya terdapat fraksi, kepentingan partai, relasi kekuasaan, dan potensi tarik-menarik kepentingan.
DPRD tetap perlu mengambil peran, tetapi perannya bukan sebagai hakim hubungan personal antara bupati dan wakil bupati. DPRD lebih tepat menjalankan fungsi pengawasan terhadap dampak konflik tersebut.
Dengan begitu, DPRD berfungsi sebagai penjaga akuntabilitas, bukan sebagai arena baru pertarungan politik antara kubu bupati dan kubu wakil bupati.
Partai pengusung Bambang Firdaus dan Syirajuddin juga tidak bisa lepas tangan. Mereka ikut menawarkan pasangan ini kepada rakyat saat pemilihan kepala daerah. Karena itu, ketika pasangan yang mereka usung menunjukkan tanda-tanda tidak harmonis, partai memiliki tanggung jawab politik untuk melakukan evaluasi.
Partai pengusung bisa memanggil keduanya secara internal. Namun, kewenangan partai terbatas pada disiplin politik, bukan tata kelola pemerintahan formal. Partai dapat menasihati, menekan, bahkan memberi sanksi politik, tetapi tidak bisa menggantikan fungsi pembinaan pemerintahan yang berada pada gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Peran partai pengusung tetap penting dalam satu hal, bahwa konflik ini tidak berubah menjadi pertarungan politik menjelang agenda elektoral berikutnya. Jika partai justru membiarkan atau memanfaatkan keretakan tersebut, maka partai ikut bertanggung jawab atas terganggunya stabilitas pemerintahan Dompu.
Usulan agar Presiden memanggil langsung Bupati dan Wakil Bupati Dompu terdengar tegas, tetapi secara tata kelola pemerintahan kurang proporsional bila dijadikan langkah awal. Konflik internal kepala daerah seharusnya diselesaikan melalui jenjang pembinaan pemerintahan.
Urutannya lebih wajar seperti ini, Pertama, mediasi oleh gubernur. Kedua, bila gagal, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Ketiga, bila berdampak luas terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik, pemerintah pusat mengambil langkah administratif yang lebih kuat.
Presiden tidak perlu dijadikan “pemadam kebakaran” untuk setiap konflik kepala daerah. Negara sudah memiliki perangkat pemerintahan yang berjenjang. Dalam kasus Dompu, jalur paling tepat adalah Gubernur NTB terlebih dahulu, lalu Kementerian Dalam Negeri jika mediasi tidak menghasilkan perubahan.
Solusi paling rasional adalah menempatkan Gubernur NTB sebagai mediator utama. DPRD menjalankan pengawasan. Partai pengusung melakukan pembinaan politik. Kementerian Dalam Negeri menjadi jalur eskalasi bila mediasi daerah gagal. Presiden tidak perlu turun langsung kecuali masalah ini berkembang menjadi krisis pemerintahan yang lebih luas.
Bupati Bambang Firdaus dan Wakil Bupati Syirajuddin perlu dipanggil dalam satu forum resmi. Keduanya harus diminta menyatakan komitmen, bukan hanya kepada gubernur atau partai, tetapi kepada masyarakat Dompu yang telah memberi mandat. (Redaksi/Idin)
26,473 total views, 16 views today










