Setiap kali kabar tentang peristiwa kasus pemanahan di kabupaten Dompu, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pelakunya kerap masih berseragam sekolah. Seringkali juga aparat membongkar peredaran narkoba, nama anak-anak ikut tercatat. Pola ini berulang hingga menjadi berita rutin yang dibaca lalu dilupakan. Padahal di setiap kasus ada anak yang masa depannya retak, ada korban yang terluka, dan ada keluarga yang menanggung malu.
Keadaan ini sudah begitu genting sehingga pemerintah kabupaten turun ke jalan. Petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar razia, menyisir sudut-sudut kota, dan menghalau anak-anak yang berkeliaran tanpa tujuan. Mereka begadang hingga dini hari, menjalankan tugas yang sejatinya milik orang lain.
Kita patut bertanya, ke mana orang tua anak-anak itu? Seorang anak berusia 14 tahun keluar rumah pukul 22.00 dan belum pulang sampai pukul 02.00. Selama empat jam itu, apakah tidak ada satu pun anggota keluarga yang mencarinya, meneleponnya, atau bertanya dia pergi ke mana ? Jika jawabannya tidak ada, persoalan terbesar kita justru terletak di rumah, jauh sebelum anak itu menginjak jalan.
Pemerintah Kabupaten Dompu sebenarnya sudah menyiapkan jalan keluar. Pada 8 April 2026, dalam rangkaian HUT Dompu ke-211, Bupati Bambang Firdaus meluncurkan Gerakan 21 Kambeke Ana. Dasarnya Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.1/016/DPPPA/2026 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak.
Pesannya jelas, mulai pukul 21.00 WITA, setiap orang tua wajib mengetahui keberadaan anaknya dan memastikan dia sudah berada di rumah dalam pengawasan keluarga. Anak-anak boleh keluar hanya untuk keperluan penting seperti ibadah atau kegiatan sekolah, sedangkan jam malam anak berlaku pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Gerakan ini juga dimaksudkan menghidupkan kembali kearifan lokal masyarakat Dompu dalam menjaga anak.
Sayangnya, gerakan ini kerap dipahami sebagai jadwal razia pemerintah. Padahal sasaran utamanya adalah orang tua. Petugas DP3A terbatas jumlahnya, anggarannya, dan tenaganya. Mereka tidak mungkin berdiri di depan setiap pintu rumah di Dompu. Yang bisa melakukannya hanyalah ayah dan ibu.
Rumah adalah sekolah pertama anak. Di sanalah dia belajar membedakan benar dan salah, menghargai orang lain, dan memahami bahwa setiap perbuatan punya akibat. Ketika sekolah pertama ini kosong, anak akan mencari guru lain di jalanan, di tongkrongan, atau di layar ponsel. Guru-guru itulah yang kemudian mengajarkan cara merakit busur panah dan mengenalkan narkoba.
Ada beberapa persoalan pokok yang mestinya menjadi perhatian setiap rumah tangga di Dompu.
Pertama, lemahnya pengawasan malam hari. Banyak orang tua tidak tahu anaknya berada di mana setelah matahari terbenam. Sebagian merasa anak sudah besar, sebagian lagi terlalu lelah bekerja. Kelalaian kecil ini membuka ruang bagi pergaulan yang tidak sehat.
Kedua, putusnya komunikasi dalam keluarga. Makan malam bersama makin jarang, obrolan antara ayah dan anak nyaris hilang. Anak yang tidak didengar di rumah akan mencari pengakuan di kelompok sebayanya, termasuk kelompok yang gemar tawuran dan pemanahan.
Ketiga, ponsel tanpa kendali. Ajakan tawuran hingga transaksi narkoba kini beredar lewat grup percakapan. Orang tua yang membelikan ponsel tanpa pernah memeriksa isinya sama dengan membiarkan orang asing masuk ke kamar anak.
Keempat, contoh buruk dari orang dewasa. Anak meniru apa yang dia lihat. Rumah yang akrab dengan kekerasan atau lingkungan yang memaklumi penyalahgunaan obat akan melahirkan anak-anak dengan nilai serupa.
Kelima, sikap membela anak secara membabi buta. Ketika anak terjaring razia atau berbuat onar, sebagian orang tua justru marah kepada petugas atau guru. Anak pun belajar bahwa kesalahannya akan selalu ditutupi.
Lalu apa yang bisa dilakukan agar Kambeke Anak menjadi gerakan para orang tua ?
Pertama, setiap keluarga menetapkan aturan jam pulang dan menegakkannya secara konsisten. Pukul 21.00 anak sudah di rumah, ponsel diletakkan di ruang keluarga, dan pintu dikunci oleh ayah atau ibu. Aturan sederhana ini jauh lebih ampuh daripada seribu razia.
Kedua, pemerintah desa dan kelurahan menghidupkan kembali ronda berbasis RT. Warga saling menegur anak tetangga yang masih berkeliaran dan segera mengabari orang tuanya. Pengawasan bersama seperti ini dulu pernah menjadi kekuatan masyarakat kita.
Ketiga, tokoh agama dan tokoh adat mengangkat soal ini dalam khutbah, pengajian, dan pertemuan kampung. Pesan tentang tanggung jawab orang tua lebih mudah diterima bila disampaikan oleh orang yang dihormati warga.
Keempat, sekolah dan komite menjadikan pertemuan wali murid sebagai forum membahas pergaulan anak, lengkap dengan kesepakatan pengasuhan yang dipantau bersama.
Kelima, pemerintah daerah memberi konsekuensi yang mendidik. Orang tua yang anaknya berulang kali terjaring razia wajib mengikuti kelas pengasuhan. Dengan begitu, razia menjadi pintu masuk pembinaan keluarga dan tidak berhenti pada pemulangan anak.
Pemerintah sudah memulai dengan memberi contoh. Kini giliran orang tua mengambil alih. Petugas DP3A semestinya bisa tidur nyenyak di rumah mereka sendiri, karena di setiap rumah lain di Dompu, seorang ayah atau ibu sudah memastikan anaknya pulang tepat waktu.
Anak-anak Dompu adalah amanah. Menjaga mereka tidak bisa dititipkan kepada siapa pun.
17,445 total views, 17,445 views today










