• Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Login
TOFO NEWS
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Tajuk
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • Opini
  • Lainnya
    • Parlementaria
    • Budaya
    • Pariwisata
    • Humaniora
    • Teknologi
No Result
View All Result
TOFO NEWS
No Result
View All Result
Home Tajuk

Awasi Jual Beli Jabatan di Seleksi Sekda Dompu

admintofo by admintofo
25 Oktober 2026
in Tajuk
0
Awasi Jual Beli Jabatan di Seleksi Sekda Dompu

Seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu adalah kesempatan emas untuk membuktikan bahwa jabatan di daerah ini lahir dari kemampuan, bukan dari besarnya nilai uang. Kesempatan itu harus dijaga bersama. Seluruh jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, dari pejabat terendah sampai Sekda, harus bersih dari politik uang.

Kursi Sekda Dompu kurang lebih satu tahun tidak memiliki pejabat definitif. Jabatan itu dipegang Penjabat (Pj), yang saat itu dijabat Khaerul Insan. Hari ini kursi tersebut masih diisi Pj, yakni H. Muhammad Rifai, M.Pd, yang juga menjabat Kepala Dinas Dikpora Dompu. Pj memang sah menurut aturan, tetapi masa tugasnya sementara dan pejabat yang merangkap harus membagi waktu serta perhatian. Kekosongan yang berlarut memperlambat keputusan strategis dan melemahkan konsolidasi birokrasi. Karena itu, seleksi terbuka yang kini digelar patut disambut.

Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai mantan Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM., M.Kes, telah mengumumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Tahun 2026. Pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 2 November 2026 melalui Portal ASN Karier BKN.

Tahapan berikutnya meliputi penilaian administrasi, penelusuran rekam jejak, asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural, pembuatan makalah, serta wawancara pada 9 sampai 10 November. Tiga peserta terbaik akan disampaikan kepada Bupati Dompu Bambang Firdaus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada 13 sampai 14 November, kemudian dikoordinasikan dengan Gubernur NTB dan dimintakan rekomendasi BKN. Pelantikan dijadwalkan pada minggu pertama Desember 2026.

Sejumlah nama diprediksi meramaikan bursa Sekda Dompu yakni, Jufri, ST, MM (Inspektur Inspektorat), Muhammad Syahroni, SP, MM (Kepala BPKAD), Miftahul Suadah, ST, M.Si (Kepala DP3A), Aris Ansyari, ST, MT (Kepala Bappeda Litbang), Yani Hartono (Kepala Dinas Sosial), Muhammad Nukman, SH (Asisten II Setda), Amiruddin, S.Hut (Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan), dan Muhammad Syaukani (Kepala Dinas Lingkungan Hidup), Syahrul Ramadhan Kepala Dinas Pertanian, Ilham SP Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Semuanya masih sebatas prediksi. Daftar peserta resmi baru ditentukan setelah verifikasi administrasi oleh Pansel. Setiap nama yang maju akan dinilai oleh masyarakat Kabupaten Dompu, dan kehormatan seorang calon terjaga bila dia terpilih karena kemampuannya.

Persaingan sehat adalah hal wajar. Yang harus dihindari adalah transaksi. Praktik semacam ini kerap menyamar dengan nama halus seperti “uang lelah”, “mahar”, “uang pengamanan”, atau “titipan”, dan sering disampaikan lewat perantara agar tampak bersih. Apa pun namanya, uang yang berpindah demi sebuah jabatan adalah suap.

Hukum sudah jelas. Undang-Undang ASN menganut sistem merit, yaitu pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Suap dan gratifikasi diancam pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi, dan ancaman itu menjerat pemberi maupun penerima.

Pengumuman Pansel sendiri menegaskan bahwa peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Setiap peserta juga wajib menandatangani pakta integritas yang berjanji tidak akan memberikan sesuatu yang dapat dikategorikan suap atau gratifikasi, dan wajib membuat surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik. Aturan di atas kertas sudah lengkap. Ujiannya ada pada pelaksanaan.

Pelajaran dari berbagai daerah menunjukkan bahwa jual beli jabatan itu nyata dan berujung penjara. KPK mencatat tujuh kepala daerah yang terseret kasus jual beli jabatan sepanjang 2016 sampai 2021, yakni dari Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan Probolinggo. Bupati Kudus ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2019 terkait suap pengisian jabatan di pemerintah kabupaten itu. Pada Agustus 2021, Bupati Probolinggo bersama suaminya, seorang anggota DPR, ditangkap dalam perkara dugaan jual beli jabatan di daerahnya. Kasus-kasus itu menunjukkan bahwa kepala daerah pun tidak kebal, apalagi pejabat di bawahnya. Lembaga pemerhati otonomi daerah KPPOD juga mengingatkan bahwa seleksi jabatan pimpinan tinggi di daerah memiliki kelemahan dan lelang jabatan kerap terlihat seperti formalitas belaka. Peringatan itu patut disimak, sebab seleksi terbuka hanya bermakna bila hasilnya benar-benar ditentukan oleh nilai.

Dampak politik uang sangat merusak. Pertama, sistem merit runtuh. Calon yang cakap dan berintegritas kalah oleh calon yang berani membayar. Kedua, moral aparatur terkikis. Pegawai belajar bahwa karier ditentukan oleh kedekatan dan uang, sehingga etos kerja dan disiplin menurun. Ketiga, pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Dompu menjadi korban. Birokrasi yang dipimpin figur tidak layak berjalan lamban, program meleset dari kebutuhan rakyat, dan anggaran tidak tepat sasaran. Keempat, kepercayaan masyarakat Kabupaten Dompu kepada pemerintah daerahnya runtuh, dan itu sangat mahal untuk dipulihkan.

Yang paling berbahaya adalah lahirnya korupsi baru. Orang yang membayar untuk sebuah jabatan hampir pasti merasa harus mengembalikan modalnya. Dia akan mencari cara lewat mark-up proyek, pemotongan anggaran, setoran dari bawahan, atau menjual lagi jabatan di level berikutnya. Dorongan itu diperkuat oleh beberapa hal. Integritas pribadi yang rapuh membuat godaan terasa wajar. Gaya hidup yang melampaui penghasilan sah menciptakan tekanan mencari uang tambahan. Pengawasan yang longgar membuka kesempatan. Anggapan bahwa semua orang melakukannya membuat pelanggaran terasa biasa. Utang budi kepada pemberi dukungan juga menyandera pejabat yang terpilih, sehingga keputusannya tidak lagi merdeka. Rantai ini sulit diputus bila hulunya, yaitu pengisian jabatan, sudah tercemar. Karena itu hulunya harus dijaga paling ketat.

Atas dasar itu, redaksi tofo-news.com menyerukan beberapa hal yang ditujukan kepada setiap pihak.

Kepada para peserta agar menolak setiap tawaran “pengamanan”, jangan menyuap, dan jangan menyuruh orang lain melakukannya. Bersainglah dengan rekam jejak, gagasan, dan makalah yang bermutu. Jabatan yang diperoleh dari suap akan menjadi beban seumur hidup, dan risikonya adalah proses hukum.

Kepada Pansel diharapkan untuk bekerja transparan, objektif, dan menolak intervensi dari pihak mana pun. Umumkan hasil setiap tahap secara terbuka, termasuk nilai asesmen, nilai makalah, dan nilai wawancara, supaya masyarakat Kabupaten Dompu dapat menilai bahwa tiga nama terbaik benar-benar lahir dari nilai. Pengumuman Pansel sudah berjanji mengumumkan hasil administrasi dan tiga besar secara terbuka. Komitmen itu perlu diperluas ke seluruh tahapan.

Kepada Bupati Dompu Bambang Firdaus: pilihlah Sekda dari tiga nama terbaik murni berdasarkan kualitas, dan jelaskan kepada masyarakat Kabupaten Dompu dasar pilihan itu. Keputusan akhir ada di tangan Bupati, sehingga di titik itulah komitmen antikorupsi diuji paling berat. Jaga agar pintu keputusan tetap tertutup bagi perantara dan titipan dari pihak mana pun.

Kepada seluruh aparatur sipil negara, diharapkan untuk berani menolak dan berani melapor. Pakta integritas bukan hiasan berkas. Siapa pun yang ditawari atau dimintai uang terkait seleksi ini sebaiknya mencatat, mengumpulkan bukti, dan melaporkan.

Kepada masyarakat Kabupaten Dompu dan unsur pers untuk mengawasi proses ini dari hari pertama sampai pelantikan. Pansel membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan tentang peserta yang lulus administrasi sampai 10 November 2026 melalui surel resmi yang tertera dalam pengumuman. Masukan harus disampaikan dengan identitas jelas dan data yang dapat diverifikasi, sedangkan identitas pelapor dirahasiakan oleh Pansel. Gunakan ruang itu secara bertanggung jawab, tanpa fitnah dan tanpa kabar bohong.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta mengawal seleksi Sekda Dompu ini, baik lewat pendampingan, pencegahan, maupun pemantauan langsung. Permintaan ini beralasan, sebab KPK sendiri menyebut jual beli jabatan sebagai salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Kehadiran KPK akan menjadi sinyal bahwa Dompu serius menutup ruang dagang jabatan. Laporan dugaan suap atau gratifikasi juga dapat disampaikan langsung kepada KPK atau aparat penegak hukum.

Pengawasan sistem merit di tingkat nasional pun sedang dibenahi. Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2025 memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit, paling lama dua tahun setelah putusan dibacakan. Selama lembaga itu belum mapan, pengawasan masyarakat dan penegak hukum menjadi benteng utama.

Dompu sudah cukup lama menunggu pejabat definitif di kursi Sekda. Masyarakat Kabupaten Dompu berhak atas Sekda yang cakap, bersih, dan mampu menggerakkan birokrasi untuk melayani rakyat, tanpa beban utang budi kepada siapa pun. Kursi Sekda terlalu penting untuk dijadikan komoditas, dan masa depan Dompu terlalu berharga untuk ditukar dengan segepok uang.

Seleksi ini akan dikenang. Bila berjalan bersih, dia menjadi tonggak bahwa Dompu mampu menegakkan sistem merit dan menjadi teladan bagi daerah lain. Kesempatan itu ada di tangan peserta, Pansel, Bupati, aparatur, dan masyarakat Kabupaten Dompu sendiri.

Tentukan Sekda sesuai kemampuannya, bukan karena transaksi. Redaksi tofo-news.com meyakini bahwa masih banyak masyarakat kabupaten Dompu yang menolak jabatan bila harus dibeli.

 15,351 total views,  15,351 views today

admintofo

admintofo

Artikel Sejenis

Segera Terbitkan Izin Eksplorasi PT STM di Hu’u
Tajuk

Segera Terbitkan Izin Eksplorasi PT STM di Hu’u

21 Oktober 2026
Instruksi Bupati dan Arah Amar Makruf Nahi Mungkar
Tajuk

Instruksi Bupati dan Arah Amar Makruf Nahi Mungkar

2 Oktober 2026
Kambeke Anak Jam 21.00 Adalah Tugas Orang Tua
Tajuk

Kambeke Anak Jam 21.00 Adalah Tugas Orang Tua

26 September 2026
Jangan Biarkan Guru Jadi Korban Sistem
Tajuk

Jangan Biarkan Guru Jadi Korban Sistem

17 September 2026
Menghitung Mundur di Kas Pemkab Dompu : Kolaps yang Terus Ditunda
Tajuk

Saatnya Plt Kepala Dinas di Kabupaten Dompu Didefinitifkan

19 Agustus 2026
Prof. DR. Ryaas Rasyid : Pemangkasan TKD, Daerah Terancam Lumpuh
Tajuk

Prof. DR. Ryaas Rasyid : Pemangkasan TKD, Daerah Terancam Lumpuh

17 Agustus 2026

Berita Terbaru

Awasi Jual Beli Jabatan di Seleksi Sekda Dompu

Awasi Jual Beli Jabatan di Seleksi Sekda Dompu

25 Oktober 2026
Segera Terbitkan Izin Eksplorasi PT STM di Hu’u

Segera Terbitkan Izin Eksplorasi PT STM di Hu’u

21 Oktober 2026
Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong

20 Oktober 2026
Dinkes Dompu: Belum Ada Kasus Influenza A, tapi ISPA Mulai Meningkat

Dinkes Dompu: Belum Ada Kasus Influenza A, tapi ISPA Mulai Meningkat

20 Oktober 2026
  • Home
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kontak

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Tajuk
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Berita Lainnya
    • Pembangunan
    • Parlementaria
    • Peristiwa
    • Investigasi
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Budaya
    • Humaniora
    • Teknologi
  • Informasi Lainnya
    • Pedoman Media Siber
    • Iklan
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontak
  • Login

Copyright © 2024 tofo-news.com
Developed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist