Instruksi Bupati Dompu nomor 400.8/110/Kesra/2026 tentang optimalisasi zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) memancing dua reaksi yang berseberangan. Satu pihak curiga pemerintah hendak memaksa warga berderma. Pihak lain menyambutnya sebagai langkah yang sudah lama dinanti.
Tajuk ini mengambil posisi di antara keduanya yakni, kebijakan tersebut sah dan perlu, selama dijalankan dalam batas syariat dan dengan tata kelola yang bersih.
Pijakan paling kuat untuk membaca persoalan ini adalah hadis tentang tiga tingkatan mencegah kemungkaran dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati. Yang terakhir disebut selemah-lemahnya iman.
Para ulama menafsirkan “tangan” sebagai kekuasaan dan kewenangan. Artinya, orang yang memegang otoritas dituntut berbuat lebih banyak daripada rakyat biasa. Bupati adalah pemegang amanah itu di wilayahnya. Kalau dia hanya mengimbau dan berdoa sambil berharap masyarakat sadar sendiri, dia memilih tingkatan terendah padahal mampu menempuh yang lebih tinggi.
Keburukan sosial yang dihadapi daerah ini nyata dan bisa dihitung, contohnya masih ada keluarga yang tidak makan layak, anak yang putus sekolah, warga sakit yang menunda berobat karena biaya, dan pengangguran yang terus beranak-pinak. Semua itu tidak hilang oleh ceramah.
Mencegahnya memerlukan dana, sistem, dan keberanian mengatur. Zakat, infaq, dan sedekah adalah instrumen yang disediakan syariat untuk tugas itu. Membiarkan potensinya tercecer tanpa pengelolaan sama artinya dengan membiarkan keburukan itu berlangsung.
Hal yang sama berlaku pada perintah berbuat baik. Ajakan bersedekah dari mimbar tetap penting, tetapi kebaikan yang hanya bertumpu pada kesadaran individu hasilnya timpang. Ada yang rajin memberi, ada yang lalai, dan ada yang memberi tanpa arah sehingga manfaatnya menumpuk di satu tempat dan kosong di tempat lain.
Sejarah Islam memberi contoh tegas ketika Khalifah Abu Bakar memerangi kelompok yang menolak membayar zakat karena zakat punya dimensi publik, bukan pilihan pribadi yang cukup diserahkan kepada hati masing-masing. Doa tentu perlu. Namun doa yang tidak disertai ikhtiar kelembagaan membuat orang miskin tetap menunggu.
Dengan kerangka itu, instruksi Bupati dapat dibaca sebagai ikhtiar menjalankan tingkatan “tangan” secara proporsional. Pemerintah daerah berwenang mengarahkan aparatur sipil negara untuk menunaikan zakat penghasilan melalui Baznas, menertibkan pencatatan, menguatkan unit pengumpul zakat di desa dan kecamatan, serta memastikan penyaluran tepat sasaran.
Semua itu berada dalam wilayah tata kelola, dan memang tugas kepala daerah. Menolaknya atas nama kebebasan beragama adalah kekeliruan membaca, sebab yang diatur adalah sistem, bukan keyakinan. Meski begitu, ada garis yang tidak boleh dilampaui.
Mencegah keburukan dengan kewenangan tidak sama dengan memaksa hati orang. Islam menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama, dan ibadah yang lahir dari tekanan kehilangan ruhnya. Zakat memang kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi syarat, sehingga pengaturannya sah.
Infaq dan Sedekah berbeda, karena hakikatnya sukarela. Memotong gaji tanpa persetujuan, menekan bawahan agar menyetor, atau menjadikan besaran sumbangan sebagai ukuran kesholehan dan loyalitas adalah praktik yang merusak makna ibadah itu sendiri. Pemaksaan yang melampaui batas justru melahirkan keburukan baru, yaitu hilangnya keikhlasan dan runtuhnya kepercayaan publik.
Karena itu, keberhasilan instruksi ini bergantung pada dua hal. Pertama, transparansi. Masyarakat rela menunaikan zakat bila tahu ke mana uangnya pergi. Laporan terbuka tentang jumlah yang terkumpul, siapa penerimanya, dan program apa yang dibiayai akan menumbuhkan kepercayaan yang tidak bisa dibeli dengan surat edaran. Laporan itu sebaiknya mudah diakses, misalnya diumumkan berkala di kanal resmi pemerintah daerah dan Baznas, serta dapat diperiksa oleh siapa pun. Lembaga yang takut diperiksa tidak pantas dititipi uang umat.
Kedua, keteladanan. Bupati, wakil bupati, kepala dinas, dan para pimpinan perangkat daerah harus menjadi yang pertama menunaikan kewajiban itu dan menunjukkannya dengan wajar tanpa pamer. Perintah kebaikan yang disertai contoh selalu lebih kuat daripada perintah yang turun lewat selembar instruksi. Aparatur di level bawah akan menilai kesungguhan kebijakan ini dari perilaku atasannya, bukan dari redaksi suratnya.
Redaksi mempertanyakan, apakah ZIS akan benar-benar mengubah nasib penerimanya ? Zakat yang dibagikan sebagai bantuan sesaat habis dalam hitungan hari dan meninggalkan kemiskinan yang sama. Zakat yang dikelola menjadi modal usaha, beasiswa, dan layanan kesehatan dasar dapat mengubah mustahik (penerima) menjadi muzakki (pemberi) di kemudian hari. Itulah cita-cita zakat yang sesungguhnya.
Pemerintah daerah kabupaten Dompu perlu menetapkan ukuran keberhasilan yang jelas, misalnya jumlah keluarga yang naik kelas dari penerima menjadi pemberi, bukan sekadar angka dana terkumpul.
Tajuk ini juga mengingatkan bahwa pengawasan adalah bagian dari ibadah itu sendiri. Ulama, akademisi, ormas keagamaan, dan media lokal tidak boleh bersikap pasif. Dukungan terhadap kebijakan yang baik harus berjalan beriringan dengan kritik atas pelaksanaan yang melenceng. Dukungan tanpa kritik melahirkan kekuasaan yang lalai, sedangkan kritik tanpa dukungan melahirkan kebuntuan.
Pada akhirnya, instruksi Bupati ini adalah ujian bagi dua pihak sekaligus. Pemerintah diuji pada kemampuannya memakai kewenangan secara adil tanpa menekan. Masyarakat diuji pada kesediaannya menunaikan kewajiban sambil tetap kritis mengawasi.
Mencegah keburukan memang memerlukan kekuatan, dan mengajak kepada kebaikan memerlukan langkah nyata di samping doa. Selama kekuatan itu dijalankan dengan amanah, transparan, dan memberi teladan, kebijakan ini layak didukung dan dikawal sampai hasilnya terasa di rumah-rumah warga yang paling membutuhkan.
15,167 total views, 15,167 views today










