MATARAM – PT Bank NTB Syariah akhirnya buka suara menanggapi isu yang tengah bergulir di masyarakat terkait layanan pembiayaan perusahaannya. Belakangan, bank daerah ini mendapat sorotan menyusul adanya keluhan dari nasabah dan rencana pemanggilan oleh DPRD Kabupaten Dompu.
Melalui keterangan resminya pada Senin (25/5/2026), manajemen Bank NTB Syariah meluruskan sejumlah misinformasi yang beredar, terutama terkait mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban, serta administrasi dokumen akad nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.
Untuk meredam polemik, pihak bank membeberkan tiga poin utama terkait tata kelola dan komitmen penyelesaian masalah tersebut, diantaranya adalah tentang Akad Pembiayaan Berdasarkan Kesepakatan Bersama.
Merespons keluhan mengenai perhitungan kewajiban nasabah, Bank NTB Syariah menegaskan bahwa seluruh fasilitas pembiayaan tidak diputuskan sepihak. Manajemen memastikan setiap pembiayaan diikat oleh akad yang telah disepakati bersama antara bank dan nasabah sejak awal.
Kesepakatan tersebut merinci hak dan kewajiban, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, hingga ketentuan pelunasan. Seluruh tahapan ini diklaim telah melewati prosedur ketat yang mengacu pada prinsip syariah dan kehati-hatian perbankan.
Terkait tudingan soal penahanan atau sulitnya akses terhadap salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, bank membantah hal tersebut. Bank NTB Syariah menyatakan bahwa dokumen-dokumen itu adalah hak mutlak nasabah. Namun, penyerahannya harus dilakukan melalui prosedur administrasi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan data dan asas akuntabilitas.
Isu ini turut melebar hingga memunculkan pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu.
Menyikapi hal ini, Bank NTB Syariah memilih langkah persuasif dan kooperatif. Perusahaan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun keberatan. Pihak bank berjanji akan menindaklanjuti setiap aduan secara konstruktif dan siap hadir jika memang dibutuhkan oleh otoritas maupun aparat hukum.
Bank NTB Syariah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum utuh. “Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung serta mengedepankan informasi yang objektif dan berimbang. Bank NTB Syariah terus berkomitmen menjaga kepercayaan lewat layanan yang amanah dan berintegritas,” tegas pihak manajemen.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dipastikan tetap menjadi landasan utama bank dalam menjalankan setiap kegiatan operasionalnya. (Idin/*)
9,172 total views, 9,172 views today









